Rumah murah Pondok Dukuh Indah 5

Perumahan Pondok Dukuh Indah: Hasil penelusuran untuk permendikbud-no-160-tahun-2014-tentang

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri permendikbud-no-160-tahun-2014-tentang. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri permendikbud-no-160-tahun-2014-tentang. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Maret 2019

Berikut ini sanggup di unduh PERMENDIKBUD NO 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik untuk kelulusan siswa pada tahun 2014-2015.

Permen ini menjadi tolak ukur kriteria kelulusan penerima didik pada tahun pedoman 2014-2015, namun ketentuan lebih rinci tetap menunggu POS UN 2015 yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Berikut ini tampilan dari permendikbud no 144 tahun 2014 wacana kriteria kelulusan penerima didik pada halaman awalnya.

 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik  PERMENDIKBUD NO 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
permendikbud no 144 tahun 2014

Silahkan download PERMENDIKBUD NO 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik

Sebelumnya lihat juga: Permendikbud No 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan kurikulum 2006 dan 2013

Kamis, 28 Maret 2019

Bagi Bapak/Ibu yang belum mempunyai atau belum sempat melihat PERMENDIKBUD NO 160 Tahun 2014 perihal pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan 2013, berikut ini kami berikan link untuk mengunduh eksklusif permen tersebut beserta petunjuk teknis bagi sekolah dalam menerapkan kurikulum 2006 dan 2013.

Ibu yang belum mempunyai atau belum sempat melihat PERMENDIKBUD NO  PERMENDIKBUD NO 160 TAHUN 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan 2013



 dijalankan secara penuh atau serentak pada  Kurikulum 2013 Diterapkan Penuh Paling Lambat 2018
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan Kurikulum 2013 (K-13) dijalankan secara penuh atau serentak pada 2018. Keputusan itu lebih cepat dari Peraturan Pemerintah 32/2013 yang memilih bahwa transisi dari Kurikulum 2006 ke K-13 sejatinya berjalan tujuh tahun, yakni mulai 2013 hingga 2020 nanti.

"Insyallah masyarakat tidak perlu menunggu hingga tujuh tahun. Tetapi kita juga tidak punya alasan untuk terburu-buru," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di Jakarta Senin (22/12).

Menteri asal Kuningan, Jawa Barat, itu mengumumkan kebijakan ini depan sejumlah kepala dinas pendidikan tingkat provinsi di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

Pertemuan tertutup itu digelar untuk rapat koordinasi (rakor) persiapan implementasi kurikulum per Januari 2014. Sebagaimana diketahui, mulai Januari 2014, hanya ada 6.221 unit sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai pilot project implementasi K-13. Sedangkan sekolah lainnya kembali menerapkan Kurikulum 2006.

Anies menjelaskan, keputusan sidang kabinet menyebutkan bahwa K-13 diimplementasikan di luar sekolah pilot project mulai tahun pelajaran 2015/2016. Namun hingga dikala ini Kemendikbud belum memutuskan berapa jumlah sekolah yang akan menjalankan K-13 pada Juni-Agustus 2015 nanti.

Menteri alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, dalam rentang Januari-Juni 2015 digunakan Kemendikbud untuk menggeber training guru dan persiapan teknis implementasi K-13 lainnya. "Di antara yang paling krusial ialah pendistribusian buku," sebutnya.

Anies mengatakan, dikala ini ada beberapa sekolah yang ingin melanjutkan implementasi K-13 dengan beberapa alasan. Di antaranya ada sekolah swasta yang ingin tetap menjalankan K-13 sebab sudah terlanjur membeli buku untuk satu tahun.

Anies menyampaikan kasus-kasus menyerupai itu sejatinya tidak dianjurkan. Tetapi kalau terpaksa, akan dilakukan penilaian apakah sekolah tadi benar-benar siap melanjutkan implementasi K-13.

"Kita tetap pada prinsip bahwa sekolah yang gres menjalankan K-13 selama satu semester untuk berhenti dulu. Kembali ke Kurikulum 2006, sebab kita akan penilaian K-13," terang Anies.

Dia menjelaskan, Kemendikbud tidak ingin penerima didik dan guru menjalankan K-13 yang belum diuji dan diperbaiki. Menurutnya, sekolah yang ngeyel ingin melanjutkan K-13 untuk menanggung konsekuensinya sendiri-sendiri.

Sedangkan Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menuturkan, dalam pertemuan itu ada dinas pendidikan provinsi yang oke dan tidak oke atas kebijakan pemberlakuan K-13 secara terbatas lagi. Di antara yang oke implementasi K-13 kembali terbatas ialah dari Provinsi Kalimantan Selatan.

"Mereka oke selama penundaan ini digunakan untuk penilaian implementasi K-13," tutur Ibnu. Evaluasi itu terkait dengan sarana dan prasarana sekolah, kesiapan buku, dan kemampuan teknis guru mengajar menurut K-13.

Sementara itu juga ada perwakilan provinsi yang keberatan dengan pemberlakuan K-13 secara terbatas mulai Januari nanti. Diantara yang menolak ialah dari Jawa Timur dan Jogjakarta. Ibnu mengatakan, belum ada keputusan dari Kemendikbud apakah mengabulkan atau tidak tuntutan dari Provinsi Jawa Timur.

Seperti diketahui provinsi yang dipimpin Gubernur Soekarwo ini meminta tetap menjalankan K-13 di semua sekolah.

Pada intinya, Ibnu mengatakan, pertemuan dengan dinas pendidikan ini untuk merumuskan petunjuk teknis (juknis) implementasi kurikulum Januari nanti. Sebab banyak pemda yang mengeluh belum ada ketetapan juknis implementasi K-13 baik di sekolah pilot project maupun di sekolah lainnya. (wan/kim)

Silahkan Lihat PERMENDIKBUD NO 160 TAHUN 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan 2013

Sumber Berita: JPNN.com

Rabu, 27 Maret 2019

surat keputusan wacana juknis pemberlakuan k Surat Keputusan dan Susunannya
surat keputusan wacana juknis pemberlakuan k13

Surat keputusan ialah surat yang dikeluarkan oleh instansi atau organisasi yang diwakili oleh pimpinan yang tertinggi yang berisi pernyataan memutuskan sesuatu hal yang bekerjasama dengan tertib organisasi yang bersangkutan.

Hal-hal yang perlu diatur dengan surat keputusan alasannya ialah biasanya bersifat penting dan sangat memilih kebijakan atau acara perusahaan tersebut. Surat keputusan hanya boleh dikeluarkan dan dibentuk oleh pejabat yang berhak menciptakan dan mengeluarkannya.

Suatu perubahan terhadap isi yang telah ditetapkan dalam surat keputusan hanya sanggup dirubah dengan surat keputusan yang lain, tidak sanggup dirubah dengan surat biasa.

Surat keputusan banyak dikeluarkan oleh dinas pemerintahan, tetapi swasta juga ada yang mengeluarkan, hanya saja tidak sebanyak dan sesering surat keputusan dinas pemerintahan.

Susunan dan Isi Surat Keputusan

Surat keputusan berisi pernyataan yang mengikat semua pihak yang terlibat dan kedudukan surat keputusan terletak di tingkat teratas. Bila kita bandingkan dengan surat yang lainnya, surat keputusan pun harus ditandatangani oelh pejabat tertentu atau pimpinan tertinggi organisasi.

Surat keputusan dibentuk atau dikeluarkan untuk kepentingan sebagai berikut:
  1. Untuk memutuskan atau mengubah status atau kedudukan seseorang anggota atau pegawai maupun barang atau material.
  2. Untuk mensahkan berlaku atau tidaknya suatu goresan pena dinas.
  3. Untuk membentuk, mengubah status atau membubarkan suatu kesatuan organisasi atau instansi perusahaan.
  4. Untuk menyerahkan wewenang tertentu kepada seorang pejabat (pendelegasian wewenang).
  5. Untuk mensahkan berlakunya suatu petunjuk pedoman, undang-undang dan lain-lain.
Surat keputusan juga sanggup memuat hal-hal berikut ini.

Masalah Kepegawaian, meliputi:
  1. Pengangkatan
  2. Promosi
  3. Instansi
  4. Cuti
  5. Hukum administrasi
  6. Pensiunan
Masalah Peraturan, antara lain:
  1. Tata tertib
  2. Pedoman surat menyurat
  3. Anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.
Masalah Pelaksanaan, antara lain:
  1. Pelaksanaan ujian
  2. Pelaksanaan kelulusan
  3. Hukuman untuk siswa
Masalah pelimpahan wewenang, seperti keputusan kepada seorang pejabat untuk memangku jabatan yang baru.

Secara terperinci susunan surat keputusan sanggup dilihat sebagai berikut:
  1. Kepala surat keputusan
  2. Nomor surat keputusan
  3. Hal atau tentang
  4. Nama jabatan pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keputusan
  5. Konsideran
  6. Diktum
  7. Kaki surat keputusan
  8. Distribusi surat keputusan
Berikut ini klarifikasi secara rinci susunan surat keputusan diatas.

1. Kepala Surat Keputusan, terdiri dari
  1. Lambang Universitas, Instansi, Jawatan atau Perusahaan.
  2. Kata keputusan berada di tengah-tengah dan dibawahnya dituliskan nama jabatan pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keputusan. Semuanya ditik dengan abjad kapital. Atau setelah kata keputusan pribadi pada nomor keputusan.
2. Nomor dapat disingkat menjadi No.
3. Hal atau Tentang, bab ini berisi intisari keputusan secara ringkas dan terang ditik dengan abjad kapital.
4. Nama jabatan, pejabat yang berwenang ditik dengan abjad kapital.
5. Konsideran, Konsideran berasal dari kata Considere (bahasa latin) yaitu merupakan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar atau dikeluarkannya surat keputusan. Biasanya terdiri dari kalimat-kalimat sebagai berikut:
  1. Membaca, yang diikuti oleh uraian wacana isi surat yang telah diterima pejabat pembuat keputusan tersebut.
  2. Menimbang, yang diikuti oleh pertimbangan, tujuan atau alasan mengapa surat keputusan perlu dikeluarkan.
  3. Mengingat, yang diikuti oleh peraturan-peraturan, oleh undang-undang atau keputusan-keputusan dari pejabat yang lebih tinggi atau berwenang, sehingga maksudnya surat keputusan tersebut sanggup dipertanggungajawabkan dan memiliki landasan aturan yang kuat.
  4. Memperhatikan atau mendengarkan, bila dibutuhkan sanggup ditambah dengan kalimat-kalimat ini yang diikuti oleh uraian wacana ketentuan-ketentuan atau tulisan-tulisan dinas atau pendapat pejabat lain yang perlu menerima perhatian dan didengarkan dalam pembuatan keputusan tersebut.
6. Diktum, berisi rumusan wacana keputusan yang diambil oleh pejabat yang berwenang menurut konsideran. DIKTUM diambil dengan kata MEMUTUSKAN (ditulis dalam abjad kapital), disusul sebelah kirinya oleh kata Menetapkan: selanjutnya disebutkan apa yang diputuskan itu dengan kalimat-kalimat yang diawali oleh kata-kata pertama; kedua; ... ketiga; .... keempat, .... dan seterusnya.

7. Kaki surat keputusan, yang berfungsi sebagai salam epilog yang terdiri dari;
  1. Tempat dikeluarkannya surat keputusan yang didahului dengan kata contohnya Ditetapkan di Medan;
  2. Tanggal, bulan dan tahun yang didahului dengan kata-kata pada tanggal .... misalnya, pada tanggal 5 April 2015;
  3. Tanda tangan pejabat yang berwenang.
  4. Nama terang pejabat yang berwenang;
  5. Nomor Induk Pegawai (NIP);
  6. Cap dinas atau instansi yang bersangkutan.
8. Distribusi, adalah tembusan yang memuat daftar pihak-pihak yang mendapatkan salinan tersebut, alasannya ialah ada kaitan dengan isi surat keputusan tersebut.

Contoh surat keputusan sanggup dilihat pada Permendikbud No 160 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan 2014

Catatan:


  1. Dalam surat keputusan ada yang dibentuk salinan dan kutipan. Salinan ialah yang dikirimkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan isi surat keputusan tersebut, maka pada waktu ditulis dibentuk beberapa rangkap. Rangkap yang kedua dan ketiga inilah yang dikirimkan. Sedangkan Kutipan dikirimkan kepada pegawai atau orang yang terkena atau menerima keputusan tersebut. Dalam kutipan tidak memuat konsideran secara keseluruhan atau lengkap cukup dengan:
    Membaca          : dan seterusnya
    Menimbang        : dan seterusnya
    Mengingat          : dan seterusnya
    Memperhatikan  : dan seterusnya

    kecuali kalau memang penting sekali dan perlu diketahui oleh pegawai atau orang yang bersangkutan, surat keputusan yang orisinil pada pejabat yang bersangkutan.
  2. Setiap kalimat dalam konsideran dan diktum diakhiri dengan titik koma (;), misalnya: Meningat : Undang-undang No. 2;
  3. Subjek dalam surat keputusan ialah orang ketiga, maka tidak menggunakan kata ganti, kami, saya, dia, atau kita karena subjek dalam surat keputusan ialah pejabat yang berwenang menciptakan dan mengeluarkan surat keputusan tersebut maka yang dicantumkan nama jabatan pejabat tersebut.
    Misalnya;
    - MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN;
    - REKTOR
    - DEKAN, dan lain sebagainya.
Bila kita ambil kesimpulan maka surat keputusan (SK), yaitu surat pernyataan untuk memperlihatkan suatu keputusan sesuai dengan suara surat keputusan yakni:
  1. Bagian I hingga dengan kata "MEMUTUSKAN" (huruf besar semua)
  2. Bagian II setelah kata "MEMUTUSKAN" (huruf besar semua)
  3. Bagian III yang menyebutkan kepada siapa salinan dan kutipan Surat Keputusan itu dikirimkan.
Berikut penjelasannya:

Bagian I desebut KONSIDERAN yang diambil dari bahasa latin yang berarti Con = dengan (sebagai awalan) sidere = mempertimbangkan.

Bagian I memuat:
  1. alasan pembuatan atau derma Surat Keputusan
  2. adanya pertimbangan-pertimbangan
  3. peraturan-peraturan yang menjadi dasar untuk memperlihatkan putusan (adanya dasar aturan putusan tersebut)
istilah-istilah yang ddigunakan di dalam KONSIDERAN Surat Keputusan, yaitu sebagai berikut:
  • MEMBACA, dibelakang ini disebutkan surat yang telah diterima pejabat yang menciptakan surat keputusan tersebut.
  • MENIMBANG, dibelakang kata ini disebutkan apa yang menjadi pertimbangan untuk memperlihatkan keputusan.
  • MENDENGAR/MEMPERHATIKAN, kata ini digunakan kalau ada pejabat lain atau bada yang harus didengar pendapatnya untuk menciptakan keputusan.
  • MENGINGAT, kata ini disusul dengan menyebutkan peraturan-peraturan dan surat-surat yang digunakan untuk dasar menciptakan surat keputusan. Peraturan-peraturan dan surat-surat dapt dibedakan menjadi dua bagian, yaitu peraturan-peraturan dan surat-surat yang mengatur persoalannya dan peraturan-peraturan yang memutuskan hak ke kuasaan untu menciptakan surat keputusan.

Bagian II memuat:

Bagian ini dinamakan DIKTUM (Latin = menyatakan) yang memuat keputusan atau keputusan-keputusan yang diambil oleh pejabat yang menciptakan Surat Keputusan itu. Bila keputusan ini menyangkut atau membawa konsekuensi keuangan, keputusan itu diakhiri dengan kata-kata, menyerupai ketentuan, bahwa apabila penetapan ini ternyata tidak benar, hal itu akan ditinjau kembali dan ditetapkan lagi.

Bagian III memuat:

Kepada siapa salinan Surat Keputusan harus dikirim, dietntukan dalam peraturan-peraturan mengenai persoalan-persoalan serta peraturan-peraturan yang menyangkut hal-hal yang berlaku pada instansi masing-masing.

Kutipan: Surat Keputusan dikirimkan kepada pegawai yang terkena keputusan di dalam diktum Surat Keputusan tersebut.

Tidak semua Surat Keputusan memiliki bab yang menyebutkan kepada siapa salinan atau putusan atau kutipan yang dikirimkan. Dari Surat Keputusan yang memilih ketentuan-ketentuan umum tidak dibuatkan salinan atau kutipan. Surat-surat Keputusan sanggup diberikan untuk perseorangan dan juga sanggup untuk beberapa orang.

Surat lainnya sanggup dilihat pada Jenis dan Kegunaan Surat Peringatan