![]() |
| surat keputusan wacana juknis pemberlakuan k13 |
Surat keputusan ialah surat yang dikeluarkan oleh instansi atau organisasi yang diwakili oleh pimpinan yang tertinggi yang berisi pernyataan memutuskan sesuatu hal yang bekerjasama dengan tertib organisasi yang bersangkutan.
Hal-hal yang perlu diatur dengan surat keputusan alasannya ialah biasanya bersifat penting dan sangat memilih kebijakan atau acara perusahaan tersebut. Surat keputusan hanya boleh dikeluarkan dan dibentuk oleh pejabat yang berhak menciptakan dan mengeluarkannya.
Suatu perubahan terhadap isi yang telah ditetapkan dalam surat keputusan hanya sanggup dirubah dengan surat keputusan yang lain, tidak sanggup dirubah dengan surat biasa.
Surat keputusan banyak dikeluarkan oleh dinas pemerintahan, tetapi swasta juga ada yang mengeluarkan, hanya saja tidak sebanyak dan sesering surat keputusan dinas pemerintahan.
Susunan dan Isi Surat Keputusan
- Untuk memutuskan atau mengubah status atau kedudukan seseorang anggota atau pegawai maupun barang atau material.
- Untuk mensahkan berlaku atau tidaknya suatu goresan pena dinas.
- Untuk membentuk, mengubah status atau membubarkan suatu kesatuan organisasi atau instansi perusahaan.
- Untuk menyerahkan wewenang tertentu kepada seorang pejabat (pendelegasian wewenang).
- Untuk mensahkan berlakunya suatu petunjuk pedoman, undang-undang dan lain-lain.
- Pengangkatan
- Promosi
- Instansi
- Cuti
- Hukum administrasi
- Pensiunan
- Tata tertib
- Pedoman surat menyurat
- Anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.
- Pelaksanaan ujian
- Pelaksanaan kelulusan
- Hukuman untuk siswa
- Kepala surat keputusan
- Nomor surat keputusan
- Hal atau tentang
- Nama jabatan pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keputusan
- Konsideran
- Diktum
- Kaki surat keputusan
- Distribusi surat keputusan
- Lambang Universitas, Instansi, Jawatan atau Perusahaan.
- Kata keputusan berada di tengah-tengah dan dibawahnya dituliskan nama jabatan pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keputusan. Semuanya ditik dengan abjad kapital. Atau setelah kata keputusan pribadi pada nomor keputusan.
- Membaca, yang diikuti oleh uraian wacana isi surat yang telah diterima pejabat pembuat keputusan tersebut.
- Menimbang, yang diikuti oleh pertimbangan, tujuan atau alasan mengapa surat keputusan perlu dikeluarkan.
- Mengingat, yang diikuti oleh peraturan-peraturan, oleh undang-undang atau keputusan-keputusan dari pejabat yang lebih tinggi atau berwenang, sehingga maksudnya surat keputusan tersebut sanggup dipertanggungajawabkan dan memiliki landasan aturan yang kuat.
- Memperhatikan atau mendengarkan, bila dibutuhkan sanggup ditambah dengan kalimat-kalimat ini yang diikuti oleh uraian wacana ketentuan-ketentuan atau tulisan-tulisan dinas atau pendapat pejabat lain yang perlu menerima perhatian dan didengarkan dalam pembuatan keputusan tersebut.
- Tempat dikeluarkannya surat keputusan yang didahului dengan kata contohnya Ditetapkan di Medan;
- Tanggal, bulan dan tahun yang didahului dengan kata-kata pada tanggal .... misalnya, pada tanggal 5 April 2015;
- Tanda tangan pejabat yang berwenang.
- Nama terang pejabat yang berwenang;
- Nomor Induk Pegawai (NIP);
- Cap dinas atau instansi yang bersangkutan.
- Dalam surat keputusan ada yang dibentuk salinan dan kutipan. Salinan ialah yang dikirimkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan isi surat keputusan tersebut, maka pada waktu ditulis dibentuk beberapa rangkap. Rangkap yang kedua dan ketiga inilah yang dikirimkan. Sedangkan Kutipan dikirimkan kepada pegawai atau orang yang terkena atau menerima keputusan tersebut. Dalam kutipan tidak memuat konsideran secara keseluruhan atau lengkap cukup dengan:
Membaca : dan seterusnya
Menimbang : dan seterusnya
Mengingat : dan seterusnya
Memperhatikan : dan seterusnya
kecuali kalau memang penting sekali dan perlu diketahui oleh pegawai atau orang yang bersangkutan, surat keputusan yang orisinil pada pejabat yang bersangkutan. - Setiap kalimat dalam konsideran dan diktum diakhiri dengan titik koma (;), misalnya: Meningat : Undang-undang No. 2;
- Subjek dalam surat keputusan ialah orang ketiga, maka tidak menggunakan kata ganti, kami, saya, dia, atau kita karena subjek dalam surat keputusan ialah pejabat yang berwenang menciptakan dan mengeluarkan surat keputusan tersebut maka yang dicantumkan nama jabatan pejabat tersebut.
Misalnya;
- MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN;
- REKTOR
- DEKAN, dan lain sebagainya.
- Bagian I hingga dengan kata "MEMUTUSKAN" (huruf besar semua)
- Bagian II setelah kata "MEMUTUSKAN" (huruf besar semua)
- Bagian III yang menyebutkan kepada siapa salinan dan kutipan Surat Keputusan itu dikirimkan.
- alasan pembuatan atau derma Surat Keputusan
- adanya pertimbangan-pertimbangan
- peraturan-peraturan yang menjadi dasar untuk memperlihatkan putusan (adanya dasar aturan putusan tersebut)
- MEMBACA, dibelakang ini disebutkan surat yang telah diterima pejabat yang menciptakan surat keputusan tersebut.
- MENIMBANG, dibelakang kata ini disebutkan apa yang menjadi pertimbangan untuk memperlihatkan keputusan.
- MENDENGAR/MEMPERHATIKAN, kata ini digunakan kalau ada pejabat lain atau bada yang harus didengar pendapatnya untuk menciptakan keputusan.
- MENGINGAT, kata ini disusul dengan menyebutkan peraturan-peraturan dan surat-surat yang digunakan untuk dasar menciptakan surat keputusan. Peraturan-peraturan dan surat-surat dapt dibedakan menjadi dua bagian, yaitu peraturan-peraturan dan surat-surat yang mengatur persoalannya dan peraturan-peraturan yang memutuskan hak ke kuasaan untu menciptakan surat keputusan.
Bagian II memuat:
Bagian ini dinamakan DIKTUM (Latin = menyatakan) yang memuat keputusan atau keputusan-keputusan yang diambil oleh pejabat yang menciptakan Surat Keputusan itu. Bila keputusan ini menyangkut atau membawa konsekuensi keuangan, keputusan itu diakhiri dengan kata-kata, menyerupai ketentuan, bahwa apabila penetapan ini ternyata tidak benar, hal itu akan ditinjau kembali dan ditetapkan lagi.
Bagian III memuat:
Kepada siapa salinan Surat Keputusan harus dikirim, dietntukan dalam peraturan-peraturan mengenai persoalan-persoalan serta peraturan-peraturan yang menyangkut hal-hal yang berlaku pada instansi masing-masing.
Kutipan: Surat Keputusan dikirimkan kepada pegawai yang terkena keputusan di dalam diktum Surat Keputusan tersebut.
Tidak semua Surat Keputusan memiliki bab yang menyebutkan kepada siapa salinan atau putusan atau kutipan yang dikirimkan. Dari Surat Keputusan yang memilih ketentuan-ketentuan umum tidak dibuatkan salinan atau kutipan. Surat-surat Keputusan sanggup diberikan untuk perseorangan dan juga sanggup untuk beberapa orang.
Surat lainnya sanggup dilihat pada Jenis dan Kegunaan Surat Peringatan

0 komentar:
Posting Komentar