"Insyallah masyarakat tidak perlu menunggu hingga tujuh tahun. Tetapi kita juga tidak punya alasan untuk terburu-buru," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di Jakarta Senin (22/12).
Menteri asal Kuningan, Jawa Barat, itu mengumumkan kebijakan ini depan sejumlah kepala dinas pendidikan tingkat provinsi di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.
Pertemuan tertutup itu digelar untuk rapat koordinasi (rakor) persiapan implementasi kurikulum per Januari 2014. Sebagaimana diketahui, mulai Januari 2014, hanya ada 6.221 unit sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai pilot project implementasi K-13. Sedangkan sekolah lainnya kembali menerapkan Kurikulum 2006.
Anies menjelaskan, keputusan sidang kabinet menyebutkan bahwa K-13 diimplementasikan di luar sekolah pilot project mulai tahun pelajaran 2015/2016. Namun hingga dikala ini Kemendikbud belum memutuskan berapa jumlah sekolah yang akan menjalankan K-13 pada Juni-Agustus 2015 nanti.
Menteri alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, dalam rentang Januari-Juni 2015 digunakan Kemendikbud untuk menggeber training guru dan persiapan teknis implementasi K-13 lainnya. "Di antara yang paling krusial ialah pendistribusian buku," sebutnya.
Anies mengatakan, dikala ini ada beberapa sekolah yang ingin melanjutkan implementasi K-13 dengan beberapa alasan. Di antaranya ada sekolah swasta yang ingin tetap menjalankan K-13 sebab sudah terlanjur membeli buku untuk satu tahun.
Anies menyampaikan kasus-kasus menyerupai itu sejatinya tidak dianjurkan. Tetapi kalau terpaksa, akan dilakukan penilaian apakah sekolah tadi benar-benar siap melanjutkan implementasi K-13.
"Kita tetap pada prinsip bahwa sekolah yang gres menjalankan K-13 selama satu semester untuk berhenti dulu. Kembali ke Kurikulum 2006, sebab kita akan penilaian K-13," terang Anies.
Dia menjelaskan, Kemendikbud tidak ingin penerima didik dan guru menjalankan K-13 yang belum diuji dan diperbaiki. Menurutnya, sekolah yang ngeyel ingin melanjutkan K-13 untuk menanggung konsekuensinya sendiri-sendiri.
Sedangkan Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menuturkan, dalam pertemuan itu ada dinas pendidikan provinsi yang oke dan tidak oke atas kebijakan pemberlakuan K-13 secara terbatas lagi. Di antara yang oke implementasi K-13 kembali terbatas ialah dari Provinsi Kalimantan Selatan.
"Mereka oke selama penundaan ini digunakan untuk penilaian implementasi K-13," tutur Ibnu. Evaluasi itu terkait dengan sarana dan prasarana sekolah, kesiapan buku, dan kemampuan teknis guru mengajar menurut K-13.
Sementara itu juga ada perwakilan provinsi yang keberatan dengan pemberlakuan K-13 secara terbatas mulai Januari nanti. Diantara yang menolak ialah dari Jawa Timur dan Jogjakarta. Ibnu mengatakan, belum ada keputusan dari Kemendikbud apakah mengabulkan atau tidak tuntutan dari Provinsi Jawa Timur.
Seperti diketahui provinsi yang dipimpin Gubernur Soekarwo ini meminta tetap menjalankan K-13 di semua sekolah.
Pada intinya, Ibnu mengatakan, pertemuan dengan dinas pendidikan ini untuk merumuskan petunjuk teknis (juknis) implementasi kurikulum Januari nanti. Sebab banyak pemda yang mengeluh belum ada ketetapan juknis implementasi K-13 baik di sekolah pilot project maupun di sekolah lainnya. (wan/kim)
Silahkan Lihat PERMENDIKBUD NO 160 TAHUN 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan 2013
Sumber Berita: JPNN.com
0 komentar:
Posting Komentar