Rumah murah Pondok Dukuh Indah 5

Perumahan Pondok Dukuh Indah: Hasil penelusuran untuk pendidikan-dan-pelatihan-pegawai-negeri

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri pendidikan-dan-pelatihan-pegawai-negeri. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri pendidikan-dan-pelatihan-pegawai-negeri. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Maret 2019

Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) PNS ialah prosespenyelenggaraan berguru mengajar  dalam  rangka meningkatkan  pengetahuan  dan  ketrampilan  pegawai. Diklat  mengandung  dua  fungsi  yaitu  peningkatan pengetahuan  sekaligus menambah keterampilan pegawai.

Untuk  mewujudkan  kepemerintahan  dan  pembangunan  yang  baik  dan  untuk menjawab  tuntutan masyarakat,  diperlukan  sosok  PNS  yang  mempunyai kompetensi pendidikan dalam melakukan tugas. Dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur diharapkan peningkatan mutu profesionalisme,  sikap dedikasi  dan  kesetiaan  pada  perjuangan  bangsa  dan Negara,  semangat  persatuan  dan  kesatuan serta  pengembangan  wawasan pengetahuan  PNS  melalui  pendidikan  formal  maupun  informal merupakan pecahan tak terpisahkan dari usaha pengembangan pegawai.

 PNS ialah prosespenyelenggaraan berguru mengajar  Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil
sumber gambar: solopos.com

Dasar Hukum Pendidikan dan Pelatihan

  1. Undang-undang  Nomor  8  Tahun  1974  tentang  Pokok-Pokok  Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor43 Tahun 1999; 
  2. PP Nomor 98 Tahun 2000 jo. PP Nomor 11 Tahun 2002; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; 
  4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002; 
  5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003

Sasaran dan Tujuan Diklat

Sasaran  Diklat  PNS  adalah  terwujudnya  PNS  yang  memiliki  kompetensi  yang sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan.

Sedangkan tujuan Diklat adalah: 
  1. Meningkatkan  pengetahuan,  keahlian,  ketrampilan  dan perilaku  untuk  alat melakukan kiprah jabatan ecara professional dengan dilandasi kepribadian dan sopan santun PNS sesuai dengan kebutuhan instansi. 
  2. Menciptakan aparatur yang bisa berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. 
  3. Mantapkan  sikap  dan  semangat  pengabdian  yang  berorientasi  pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat. 
  4. Menciptakan  kesamaan  Visi  dan  dinamika  pola  pikir  dalam  melaksanakan kiprah  pemerintahan  umum  dan  pembangunan  demi  terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Jenis dan Jenjang Diklat

Diklat PNS terdiri dari 2 jenis: 
-  Diklat prajabatan 
-  Diklat dalam jabatan

1. Diklat Prajabatan
Diklat prajabatan merupakan diklat yang dipersyaratkan dalam pengangkatan CPNS menjadi PNS. Setiap CPNS untuk diangkat menjadi PNS wajib mengikuti dan lulus diklat prajabatan CPNS wajib diikut sertakan dalam diklat prajabatan selambat-lambatnya 2 tahun sehabis pengangkatannya sebagai CPNS. 

Diklat prajabatan dimaksudkan untuk memperlihatkan pengetahuan dalam rangka pembentukan  wawasan kebangsaan,  Kepribadian  dan  etika  PNS,  disamping pengetahuan  dasar  tentang  system penyelenggaraan  pemerintah  Negara, Bidang kiprah dan budaya organisasinya biar bisa melakukan kiprah dan peranannya sebagai pelayan masyarakat. 

Diklat prajabatan terdiri dari: 
  • Diklat Prajabatan Golongan I untuk CPNS berijazah SLTP kebawah; 
  • Diklat Prajabatan Golongan II untuk CPNS berijazah SLTA hingga D-III; 
  • Diklat Prajabatan Golongan III untuk CPNS berijazahDiploma IV/S-1
2. Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan terdiri dari

a. Diklat Kepemimpinan 
Pendidikan  dan  Pelatihan  kepemimpinan  atau  disingkat  Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural yang diemban.

Kompetensi  dalam  Pendidikan  dan  pelatihan  kepemimpinan  ini  merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi PNS yangdiangkat dalam jabatan struktural dalam rangka memenuhi kompetensi jabatannya disamping syaratsyarat lain yang ditentukan. 

Oleh  karena  diklat  ini  ditujukan  bagi  mereka  yang  akan/sudah  menduduki jabatan  struktural,  maka keikutsertaan  PNS  dalam  diklat  kepemimpinan sifatnya  selektif  dan  siikuti  atas  dasar  penugasan, dan bukan  merupakan kemudahan yang bersifat terbuka dan sanggup diminta sebagai hak. 

Hal ini disebabkan jabatan intinya merupakan  penugasan dan bukan sesuatu yang sanggup diminta. 

Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan terdiri dari empat jenjang yaitu: 
  • Diklatpim Tingkat IV, yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon IV; 
  • Diklatpim Tingkat III, yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon III; 
  • Diklatpim Tingkat II, yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon II;
  • Diklatpim Tingkat I, yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon I; 
Meskipun  Diklatpim  berjenjang,  namun  keikutsertaan  PNS  dalam  Diklat kepemimpinan  tingkat tertentu tidak  dipersyaratkan  mengikuti  Diklatpim tingkat dibawahnya.

b.  Diklat fungsional 
Diklat  Fungsional  merupakan  diklat  yang  dilaksanakan  untuk  mencapai persyaratan  kompetensi  yang sesuai  dengan  jenis  dan jenjang  jabatan fungsional masing-masing Jenis  dari  jenjang  diklat  fungsional untuk  masing-masing  jabatan  fungsional tersebut  ditetapkan  oleh  instansi  pembina  jabatan  fungsional yang bersangkutan.

Jenis dan jenjang diklat fungsional: 
  1. Diklat  fungsional  keahlian  yaitu  diklat  yang  memberikan  pengetahuan dan  keahlian  fungsional tertentu  yang  berhubungan  langsung  dengan pelaksanaan kiprah jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan; 
  2. Diklat  fungsional  keterampilan  yaitu  diklat  yang  memberikan pengetahuan dan keterampilan fungsional tertentu.
c.  Diklat teknis 
Diklat Teknis merupakan diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diharapkan untuk pelaksanaantugas PNS. Kompetensi  teknis  yang  dimaksud  adalah  kemampuan  PNS dalam  bidangbidang teknis tertentu untuk pelaksanaan kiprah masing-masing. 

Jenis dan jenjang diklat teknis :
  1. Diklat  teknis  bidang  umum/administrasi  dan  manajemen  yaitu  diklat yang  memberikan keterampilan  dan/atau  penguasaan  pengetahuan  di bidang pelayanan teknis yang bersifat umum dan di bidang manajemen dan  manajemen  dalam  menunjang  tugas  pokok  instansi  yang bersangkutan; 
  2. Diklat  teknis  bidang  substantif  yaitu  diklat  yang  memberikan keterampilan  dan/atau  penguasaan pengetahuan  teknis yang berafiliasi  secara pribadi  dengan  pelaksanaan  tugas pokok instansi yang bersangkutan. 
Bagi  PNS  yang  belum  memenuhi  persyaratan  kompetensi jabatan  perlu mengikuti Diklat teknis yang bekaitan dengan persyaratan kompetensi jabatan masing-masing.

Sebelumnya sanggup dibaca Pejabat dan Tata Cara Penilaian DP3

sumber: Buku Layanan Administrasi Kepegawaian 2013

Dalam rangka perjuangan menjamin kesejukan jasmani dan rohani, maka kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehabis bekerja dalam waktu tertentu perlu diberikan cuti. Cuti yakni tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Cuti mempunyai tujuan untuk  memberikan  kesempatan  istirahat  bagi  PNS  dalam  rangka  menjamin kesejukan jasmani dan rokhaninya, dan untuk kepentingan PNS yang bersangkutan.

 Dalam rangka perjuangan menjamin kesejukan jasmani dan rohani Cuti Pegawai Negeri Sipil

 DASAR HUKUM

  1. Undang-undang  nomor  8  Tahun  1974  sebagaimana  telah  diubah  dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 Tentang CutiPNS 
  3. Surat Edaran Kepala BAKN No. 01/SE/1977

Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti

  1. Pemimpin  lembaga  tertinggi  /Tinggi  Negara  bagi  pemimpin  Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara; 
  2. Menteri,  Jaksa  Agung,  Pimpinan  Lembaga  Pemerintah  Tertinggi  Non Departemen,  Pimpinan Kesekretariatan  Lembaga  Tertinggi  Negara/Lembaga 
  3. Tinggi  Negara  dan  Pejabat  lain  yang  ditentukan  Presiden  bagi  PNS  dalam lingkungan kekuasaannya; 
  4. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri Pejabat  sebagaimana  tersebut  diatas  dapat  mendelegasikan kewenanannya kapada  Pejabat  lain  dalam  lingkungannya  untuk  memberikan  cuti,  kecuali ditentukan lain.

Jenis Cuti

1. Cuti Tahunan
Setiap  PNS  yang  telah  bekerja  sekurang-kurangnya  satu  tahun  secara  terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan yakni 12 hari kerja Cuti  tahunan  dapat  diambil  secara  terpecah-pecah dengan  ketentuan  setiap bab dihentikan kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
 
Cuti  tahunan  yang  tidak  diambil  dalam  tahun  yang  bersangkutan  dapat diambil  dalam  tahun berikutnya untuk  paling  lama  18 (delapan  belas)  hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. 
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kuruk waktu 2(dua) tahun berturutturut atau lebih, sanggup diambil dalam tahun berikutnya untuk paling usang 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
 
Apabila  cuti  tahunan  dijalankan  ditempat  yang  sulit perhubungannya,  maka waktu cuti tahunan sanggup ditambah untuk paling lama14 (empat belas) hari. Ketentuan ini tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja.

Untuk  kepentingan  dinas  cuti  tahunan  dapat  ditangguhkan  pelaksanaannya oleh  pejabat  yang berwenang  memberikan  cuti  tahunan.  Penangguhan  ini dihentikan lebih usang dari satu tahun. Apabila terjadi penangguhan maka cuti tahunan  yang  ditangguhkan  itu  dapat  diambil  oleh  PNS  yang bersangkutan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) heri kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan.

2.  Cuti Besar 
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun  secara  terus  menerus berhak  atas  cuti  besar  selama  3  (tiga)  bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Yang  dimaksud  bekerja  secara  terus  menerus  adalah  bekerja  dengan  tidak terputus  karena menjalankan  cuti  di  luar  tanggungan  negara  atau  karena diberhentikan dai jabatan negara dengan mendapatkan uang tunggu. 

Cuti  besar  yang  tidak  diambil  oleh  PNS  yang  bersangkutan  tepat  pada waktunya,  dapat  diambil pada  tahun-tahun  berikutnya, tetapi  keterlambatan pengambulan cuti besar itu tidak sanggup diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.

 Apabila ada  kepentingan  dinas  yang  mendesak  mala  pelaksanaan  cuti  besar sanggup  ditangguhkan  untuk  paling  lama  2  (dua)  tahun. Dalam  hal  yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar berikutnya.

3.  Cuti Sakit 
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit. PNS yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis maupun dengan pesan  melalui mediator orang lain. 

PNS yang sakit lebih dari 2 (dua) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari, harus  mengajukan  permintaah cuti  sakit  secara  tertulis  kepada  pejabat  yang berwenang  memberikan  cuti  dengan  melampirkan  surat keterangan  dokter, baik dokter pemerintah maupun dokter swasta. 

PNS yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, harus mengajukan permintaah cuti  sakit  secara  tertulis kepada  pejabat  yang  berwenang  memberikan  cuti dengan  melampirkan  surat  keterangan  dokter,  baik dokter  pemerintah maupun dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. 

Cuti  sakit  tersebut  diberikan  untuk  paling  lama  6  (enam)  bulan  berdasarkan surat  keterangan  dokter pemerintah  atau  dokter  swasta  yang  ditunjuk  oleh Menteri Kesehatan PNS  yang  telah  menderita  sakit selama  1  (satu)  tahun  6  (enam)  bulan  dan belum sembuh dari penyakitnya, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
 
Apabila  berdasarkan  hasil  pengujian  kesehatan  tersebut  PNS  yang bersangkutan: 
  1. Belum sembuh dari penyakitnya, yeyapi ada impian sembuh dan sanggup bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan alasannya sakit, dengan mndapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Belum  sembuh  dari  penyakitnya  dan  tidak  ada  harapan untuk  dapat bekerja  kembali  sebagai PNS,  maka  ia  diberhentikan  dengan  hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
PNS  wanita  yang  mengalami  gugur  kandunan  berhak  atas  cuti  sakit  paling usang 1 ½ (satu setengah) bulan. 

PNS  yang  mengalami  kecelakaan  dalam  dan  karena  menjalankan  tugas kewajibannya yang mengakibatkan PNS tersebut perlu  mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit hingga sembuh.

4.  Cuti Bersalin 
PNS perempuan berhak atas cuti bersalin untu persalinan anaknya yang pertama, kedua,  dan  ketiga.  Persalinan pertama  yang  dimaksud yakni  persalinan pertama  sejak  yang  bersangkutan  menjadi  PNS.  Sedangkan untuk  persalinan anak  yang  keempat  dan  seterusnya,  kepada  PNS  wanita tersebut  tidak diberikan cuti bersalin, tetapi sanggup diberikan Cuti di luar tanggungan negara. 

Pegawai  Negeri  Sipil  wanita  yang  akan  bersalin  untuk  yang  keempat  dan seterusnya,  apabila menjelang  saat  persalinan  tersebut  mempunyai  hak  atas cuti  besar,  dapat  menggunakan  cuti  besar tersebut  sebagai  cuti  persalinan. Lamanya cuti besar yakni 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sehabis persalinan. 

Pegawai  Negeri  Sipil  wanita  yang  telah  selesai  menjalankan  cuti  di  luar tanggungan  negara  untu persalinan,  dengankeputusan  pejabat  yang berwenang diaktifkan kembali dalam jabatan semula. 

5.  Cuti Karena Alasan Penting 
Pegawai  Negeri  Sipil  dapat  cuti  karena  alasan  penting  untuk  paling  lama  2 bulan. Lamanya cuti alasannya alasan penting hendaknyaditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang dibutuhkan saja. 

Yang dimaksud cuti alasannya alasan penting yakni cuti karena: 
  1. Ibu,  bapak.  Istri/suami,  anak,  adik,  kakak,  mertua, atau  menantu  sakit keras atau meninggal dunia. 
  2. Salah  seorang  anggota  keluarga  yang  dimaksud  dalam  huruf  a  diatas meninggal dunia dan berdasarkan ketentuan hukun yang berlaku PNS yang bersangkutan  harus  mengurus  hak-hak  dari anggota  keluarganya  yang meninggal itu. 
  3. Melangsungkan perkawinan pertama 
  4. Alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh Presiden 
Untuk mendapatkan cuti alasannya alasan penting, PNS harus mengajukan secara tertulis  dengan menyebutkan alasannya  kepada  pejabat  yang  berwenang menunjukkan  cuti,  karena  alasan  penting  diberikan  dengan surat  keputusan pejabat yang berwenang. 

Dalam hal mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak sanggup menunggu keputusan  dari  pejabat yang berwenang,  maka  PNS  tersebut  dapat mengajukan usul izin sementara kepada Kepala Pemerintahan setempat.

6.  Cuti di Luar Tanggungan Negara 
Cuti diluar negara sanggup diberikan kepada PNS yang  telah bekerja sekurangkurangnya  5  (lima)  tahun secara  terus  menerus  dan  adanya  alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak. Yang  dimaksud dengan  alasan-alasan  pribadi  yang  penting  dan  mendesak contohnya seorang PNS perempuan yang suaminya bertugas di luar negeri, sehingga mengharuskan  PNS  wanita  tersebut  mendampingi  suaminya  di  tempat kiprah itu. 

Cuti diluar tanggungan negara hanya sanggup diberikanddengan surat keputusan pejabat yang berwenang menunjukkan cuti sehabis mendapat persetujuan dati kepala BKN. Cuti diluar tanggungan negara bukanlah hak, alasannya itu usul cuti diluar tanggungan  negara  dapat  dikabulkan  atau  ditolak  oleh  pejabat yang berwenang, demi kepentingan dinas. 

Cuti diluar tanggunagn negara diambil untuk waktu paling usang 3 (tiga) tahun dan  apabila  ada  alasan penting  dapat  diperpanjang  untuk  paling  lama  satu tahun. Selama  menjalankan  cuti  diluar  tanggungan negara,  PNS  yang  bersangkutan dibebaskan  dari jabatannya,  kecuali dalam  hal PNS  wanita menjalankan  cuti diluar  tanggungan  negara  untuk  persalinan  yang  keempat  dan  seterusnya. 

Jabatn  yang  lowong  karena  pemberian  cuti  diluar  tanggungan  negara  dapat diisi. PNS  setelah  habis menjalankan  cuti  diluar  tanggungan  negara  wajib melaporkan  diri  kepada  instansinya  induknya  untuk ditempatkan  kembali apabila  ada  lowongan,  PNS  yang  tidak  melaporkan  diri  kepada  instansi induknya  setelah  habis  masa  menjalankan  cuti  diluar tanggungan  negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. 

Penghasilan PNS selama menjalankan Cuti Selama  menjalankan  cuti  diluar  tanggunan  negara  PNS yang bersangkutan tidak  menerima  penghasilan  apapun  dari  negara.  Selama  menjalankan  cuti besar,  PNS yang  bersangkutan  tetap  menerima  gaji  dan  tunjangan  keluarga, kecuali tunjangan jabatan (bila ada). 


Selasa, 26 Maret 2019

 dikala Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief Sejarah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Landarchief (1892- 1942)

Lembaga kearsipan di Indonesia, menyerupai yang kita kenal kini ini, secara de facto sudah ada semenjak 28 Januari 1892, dikala Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief. Pada tanggal tersebut dikukuhkan pula jabatan landarchivaris yang bertanggungjawab memelihara arsip-arsip pada masa VOC hingga masa pemerintahan Hindia Belanda untuk kepentingan manajemen dan ilmu pengetahuan, serta membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan. Adapun landarchivaris pertama yakni Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905. Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs yakni Dr. F. de Haan 1905 - 1992 yang hasil karya-karyanya banyak digunakan sebagai rujukan bagi ahli-ahli sejarah Indonesia. Pengganti de Haan yakni E.C. Godee Molsbergen, yang menjabat dari tahun 1922 -1937. Pejabat landarchivaris yang terakhir pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yakni Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven dari 1937 - 1942.

Pada masa pergerakan nasionalisme kebangsaan di Indonesia, terutama pada tahun 1926-1929, Pemerintah Hindia Belanda berusaha menangkis dan menolak tuntutan Indonesia Merdeka. Dalam rangka penolakan tersebut, Lansarchief mendapat kiprah khusus, yaitu: ikut serta secara aktif dalam pekerjaan ilmiah untuk penulisan sejarah Hindia Belanda, serta mengawasi dan mengamankan peninggalan-peninggalan orang Belanda. Pada tahun 1940-1942 pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Arschief Ordonantie yang bertujuan menjamin keselamatan arsip-arsip pemerintah Hindia Belanda, yang isinya antara lain :

1. Semua arsip-arsip pemerintah yakni hak milik tunggal pemerintah;
2. Batas arsip gres yakni 40 tahun;
3. Arsip-arsip yang melampaui masa usia 40 tahun diperlakukan secarakhusus berdasarkan peraturan-
    peraturan tertentu diserahkan kepada Algemeen Landarchief di Batavia (Jakarta)


Kobunsjokan(1942-1945)

Masa pendudukan Jepang merupakan masa yang sepi dalam dunia kearsipan, alasannya pada masa itu hampir tidak mewariskan peninggalan arsip. Oleh alasannya itu, Arsip Nasional RI tidak mempunyai khasanah arsip pada masa pendudukan Jepang. Lembaga Kearsipan yang pada masa Hindia Belanda berjulukan Landarchief, pada masa pendudukan Jepang berganti dengan istilah Kobunsjokan yang ditempatkan dibawah Bunkyokyoku. Sebagaimana pegawai-pegawai Belanda lainnya, sebagian pegawai Landarchief pun dimasukkan kamp tawanan Jepang. Meskipun demikian, pada masa tersebut posisi Landarchief sangat penting bagi orang-orang Belanda yang ingin mendapat keterangan asal-usul keturunannya. Keterangan dari arsip tersebut diharapkan untuk membebaskan diri dari tawanan Jepang, kalau mereka sanggup memperlihatkan bukti turunan orang Indonesia meski bukan dari hasil pernikahan.

Arsip Negeri(1945-1947)

Secara yuridis, keberadaan forum kearsipan Indonesia dimulai semenjak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Namun demikian tidak dipungkiri, bahwa keberadaan dan perkembangan Arsip Nasional RI merupakan hasil dari pengalaman acara dan organisasi kearsipan pada masa pemerintah Kolonial Belanda (landarchief)  dan produk-produk kearsipannya. Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, forum kearsipan (landarchief) diambil oleh pemerintah RI dan ditempatkan dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, dan diberi nama Arsip Negeri. Keberadaan Arsip Negeri ini berlangsung hingga pertengahan tahun 1947 dikala pemerintah NICA tiba ke Indonesia.

Landsarchief(1947-1949)

Sejak Belanda melancarkan aksi militer yang pertama dan berhasil menduduki wilayah Indonesia di tahun 1947, keberadaan Arsip Negeri diambil alih kembali oleh pemerintah Belanda. Nama Lembaga Arsip Negeri berganti lagi menjadi landsarchief kembali. Sebagai pimpinan landsarchief  adalah Prof.W. Ph. Coolhaas  yang menjabat hingga berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS) dan diakuinya kedaulatan Pemerintah Republik Indonesia oleh Belanda pada selesai tahun 1949. Setelah itu forum kearsipan kembali ketangan Pemerintah Republik Indonesia.

Arsip Negara(1950-1959)

Setelah Konferensi Meja Bundar  tanggal 27 Desember1949,  Pemerintah Belanda melaksanakan pengembalian kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia, termasuk  pengembalian lembaga-lembaga pemerintah. Sebagaimana tahun1945-1947, landsarchief ditempatkan kembali di bawah Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan K). Pada masa pengambilalihan Landsarchief oleh pemerintah Republik Indonesia Serikat, masih diusahakan konsepsi orisinil wacana statusnya sebagai Arsip Negeri RIS. Hal tersebut dimaksudkan supaya arsip-arsip pemerintah sentra sanggup disalurkan ke Arsip Negeri RIS. Namun demikian konsep Arsip Negeri itu tidak bertahan lama. Pada tanggal 26 April 1950 melalui SK Menteri PP dan K nomor 9052/B, nama Arsip Negeri menjelma Arsip Negara RIS.  Sedangkan sebagai pimpinan forum Arsip Negara tersebut yakni Prof. R. Soekanto. Prof. R. Soekanto merupakan orang orisinil Indonesia yang pertama kalinya memimpin forum kearsipan Indonesia. Kepemimpinan Prof. R. Soekanto berlangsung selama enam tahun hingga tahun 1957. Sebagai penggantinya yakni Drs. R. Mohammad Ali, seorang sejarawan yang menulis buku Pengantar Ilmu Sejarah Indonesia. Pergantian ini merupakan awal perubahan dasar dalam kepemimpinan di Arsip Negara, alasannya untuk pertama kalinya istilah Kepala Arsip Negara digunakan untuk jabatan tersebut. Nama Arsip Negara secara resmi digunakan hingga tahun 1959.

Arsip Nasional(1959-1967)

Arsip Nasional dibawah Kementerian PP dan K


Pada masa kepemimpinan Drs. R. Mohammad Ali diupayakan banyak sekali perjuangan untuk meningkatkan kiprah dan status forum Arsip Negara. Langkah pertama yang diambil yakni memasukkan Arsip Nagara dalam Lembaga Sejarah pada Kementerian PP dan K. Perubahan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri nomor 130433/5, tanggal 24 Desember 1957. Berdasarkan SK menteri PP dan K nomor69626/a/s nama Arsip Negara berganti menjadi Arsip Nasional. Perubahan ini berlaku surut semenjak 1 Januari 1959.

Arsip Nasional dibawah Kementerian Pertama RI (1961-1962)


Perubahan kelembagaan Arsip Nasional tidak berhenti hingga disitu. Berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 215 tanggal 16 Mei 1961, penyelenggaraan segala urusan Arsip Nasional dipindahkan ke Kementerian Pertama RI, termasuk wewenang, kiprah dan kewajiban, perlengkapan materiil dan personalia, serta hak-hak dan kewajiban keuangan dan lain-lain. Tugas dan Fungsi Arsip Nasional mengalami perluasan, semenjak keluarnya Peraturan Presiden nomor 19 tanggal 26 Desember 1961 wacana Pokok-pokok Kearsipan Nasional. Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, kiprah dan fungsi arsip Nasional tidak hanya menyelenggarakan kearsipan statis saja, akan tetapi juga terlibat dalam penyelenggaraan kearsipan gres (dinamis).

Arsip Nasional dibawah Menteri Pertama Bidang Khusus. (1963-1964)


Berdasarkan Keputusan Presiden RI No.188 tahun 1962, Arsip Nasional RI ditempatkan di bawah Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus. Penempatan Arsip Nasional di Bidang Khusus dimaksudkan supaya arsip lebih diperhatikan, alasannya bidang ini khusus diperuntukkan bagi tujuan penelitian sejarah.

Arsip Nasional dibawah Menko Hubra (1963-1966)


Pada tahun 1964 nama Kemeterian Pertama Bidang Khusus berganti menjadi Kementerian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko Hubra). Perubahan tersebut diubahsuaikan dengan kiprah dan fungsinya dalam mengkoordinasi kementerian-kementerian negara. Dengan bergantinya nama kementerian tersebut, otomatis Arsip Nasional berada di bawah kementerian yang gres tersebut. Dibawah kementerian ini, Arsip Nasional mendapat kiprah untuk melaksanakan pelatihan arsip. Namun demikian, perubahan tersebut tidak mempengaruhi kiprah dan fungsiArsip Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden No.19 tahun1961.

Arsip Nasional dibawah Wakil Perdana Menteri Bidang Lembaga-lembaga Politik (1966-1967)

Berdasarkan Keputusan Wakil Perdana Menteri No.08/WPM/BLLP/KPT/1966, Arsip Nasional ditempatkan di bawah Waperdam RI bidang Lembaga-lembaga Politik. Namun secara fungsional, Arsip Nasional tetap memusatkan kegiatan-kegiatan ilmiah dan kesejarahan.

Arsip Nasional RI(1967- kini )


Tahun 1967 merupakan suatu periode yang sangat penting bagi Arsip Nasional, alasannya berdasarkan Keputusan Presiden 228/1967 tanggal 2 Desember1967, Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggungjawab eksklusif kepada Presiden. Sementara anggaran pembelanjaannya dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.
Penetapan Arsip Nasional sebgai Lembaga Pemerintah Non Departemen diperkuat melalui Surat Pimpinan MPRS No. A.9/1/24/MPRS/1967 yang menegaskan, bahwa Arsip Nasional sebagai pegawanegeri teknis pemerintah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, bahkan merupakan penyempurnaan pekerjaan di bawah Presidium Kabinet. Dengan status gres tersebut, maka pada tahun 1968 Arsip Nasional berusaha menyusun pengajuan sebagai berikut;

Mengajukan usulan perubahan Arsip Nasional menjadi Arsip Nasional RI;
Mengajukan usulan perubahan Prps No.19/1961 menjadi Undang-undang wacana Pokok-pokok Kearsipan.
Usulan-usulan tersebut hingga masa berakhirnya kepemimpinan Drs.R. Mohammad Ali (1970) belum terlaksana. Oleh alasannya itu Dra. Sumartini, perempuan pertama yang menjabat sebagai kepala Arsip Nasional, berjuang untuk melanjutkan harapan pemimpin sebelumnya.  Atas usaha-usaha beliau, serta atas santunan Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH, harapan dalam memajukan Arsip Nasional tercapai dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971, yang kemudian dikenal dengan Undang-undang wacana Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan. Tiga tahun kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden No.26 Tahun 1974 secara tegas menyatakan, bahwa Arsip Nasional diubah menjadi Arsip Nasional Republik Indonesia yang berkedudukan di Ibukota RI dan eksklusif bertanggungjawab kepada Presiden.  Dengan keputusan tersebut, maka secara yuridis Arsip Nasional RI sah sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Kebijakan ke arah pemikiran untuk penyempurnaan kiprah dan fungsi Arsip Nasional RI diwujudkan pada masa kepemimpinan DR. Noerhadi Magetsari, yang menggantikan Dra. Soemartini sebagai kepala Arsip Nasional tahun 1991 hingga tahun 1998. Pada masa kepemimpinan dia terjadi perubahan struktur organisasi yang gres dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI nomor 92 tahun 1993 wacana Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional RI. Berdasarkan Keppres tersebut Arsip Nasional RI disingkat dengan ANRI. Perubahan yang cukup mencolok yakni pengembangan struktur organisasi dengan adanya Deputi Pembinaan dan Deputi Konservasi, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan penggunaan istilah untuk Perwakilan Arsip Nasional RI di Daerah Taman Kanak-kanak I menjadi Arsip Nasional Wilayah. Seiring dengan pengembangan struktur organisasi tersebut, dia juga berbagi SDM di bidang kearsipan; yakni merekrut pegawai gres sebagai arsiparis. Oleh alasannya itu, pada masa tersebut jumlah arsiparis di ANRI meningkat drastis. Puncaknya yakni tahun 1995-1996, dimana jumlah arsiparis di ANRI Pusat mencapai 137 orang. Kepemimpinan Dr. Noerhadi Magetsarisebagai kepala Arsip NasionalRI berlangsung hingga tahun 1998. Sebagai penggantinya yakni DR. Moekhlis Paeni (mantan Deputi Konservasi ANRI dan mantan Kepala ANRI Wilayah Ujung Pandang).

Pada masa kepemimpinan DR. Moekhlis Paeni, dia melanjutkan kebijakan kepemimpinan sebelumnya. Dalam rangka meningkatkan wujud sistem kearsipan nasional yang handal, dia mencanangkan visi ANRI, yakni menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa. Seiring dengan perkembangan politik dan pemerintahan di periode reformasi, serta dalam rangka efektivitas dan efisiens, maka Presiden melalui Keputusan Presiden nomor 17 Tahun 2001 mengatur kedudukan, kiprah dan fungsi, susunan organisasi dan tatakerja Lembaga Pemerintah Non Departeman. Sehubungan dengan hal tersebut, struktur organisasi ANRI pun diubahsuaikan dengan Keputusan Presiden tersebut.

Sejak dilantiknya Drs. Oman Syahroni, M.Si. Tanggal 3 Juni 2003, melalui Keputusan Presiden Nomor 74/M/2003, Menggantikan DR. Mukhlis Paeni, Arsip Nasional Republik Indonesia berbagi Program Sistem Pengelolaan Arsip Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (SiPATI) yaitu aplikasi pengelolaan arsip dinamis secara elektronik sesuai dengan musim perkembangan globalisasi info dimana hampir seluruh unit di kantor Pemerintah maupun Swasta telah memakai perangkat komputer. SiPATI ini telah di aplikasikan dibeberapa instansi Pemerintah Pusat.

Pada tanggal 6 Juli 2004 Drs. Djoko Utomo, MA dilantik menjadi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor87/M/2004, tanggal 21 Juni 2004. Dalam masa kepemimpinannya Djoko Utomo, sebagai Kepala ANRI yang dibesarkan di lingkungan ANRI berusaha mewujudkan Visi dan Misi ANRI dengan banyak sekali agenda yang benar-benar diubahsuaikan dengan perkembangan globalisasi dan kebutuhan yang ada di lingkungan ANRI. Gedung layanan Publik yang berada paling depan yang merupakan ujung tombak layanan masyarakat direnovasi sedemikian rupa sehingga menjadikan kenyamanan bagi pengunjung yang datang. Kerjasama Nasional dan Internasional digiatkan dalam rangka memajukan dunia kearsipan termasuk kerjasama dalam rangka pengiriman pegawai ANRI untuk berguru di luar negeri.

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tidak hanya dilakukan di luar negeri saja, tetapi dilakukan juga di ANRI yaitu dengan memperlihatkan kursus-kursus yang sanggup meningkatkan pengetahuan pegawai sehinggabisa memperlihatkan dedikasi terbaik kepada masyarakat sesuai dengan kiprah dan fungsi ANRI. Pengolahan dan pemeliharaan arsip-arsip statis tetap dilaksanakan dan ditingkatkan sambil terus mendorong dilaksanakannya program-program lain menyerupai agenda Citra Daerah, Citra Nusantara maupun agenda lainnya menyerupai agenda Sistem Informasi Jaringan Kearsipan Nasional. Syiar forum ANRI dan kearsipan pun terus dilakukan terutama melalui media, baik cetak maupun elektronik. Dengan demikian diharapkan masyarakat mengetahui kiprah dan fungsi ANRI yang pada karenanya nanti akan menjadikan kesadaran masyarakat untuk memelihara arsip nya.

Pimpinan Arsip Nasional dari Masa ke Masa

DR. R. Soekanto (1951 - 1957)
Drs. R. Mohammad Ali (1957 - 1970)
Dra. Soemartini (1971 - 1992)
DR. Noerhadi Magetsari (1992 - 1998)
DR. Mukhlis Paeni (1998 - 2003)
Drs. Oman Sachroni, M.Si. (2003 - 2004)
Drs. Djoko Utomo, MA (2004 - 2009)
M. Asichin (2010 - 2013)
Drs. Mustari Irawan, MPA (2013 - Sekarang)

sumber: http://www.anri.go.id/