Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) PNS ialah prosespenyelenggaraan berguru mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pegawai. Diklat mengandung dua fungsi yaitu peningkatan pengetahuan sekaligus menambah keterampilan pegawai.
Untuk mewujudkan kepemerintahan dan pembangunan yang baik dan untuk menjawab tuntutan masyarakat, diperlukan sosok PNS yang mempunyai kompetensi pendidikan dalam melakukan tugas. Dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur diharapkan peningkatan mutu profesionalisme, sikap dedikasi dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan Negara, semangat persatuan dan kesatuan serta pengembangan wawasan pengetahuan PNS melalui pendidikan formal maupun informal merupakan pecahan tak terpisahkan dari usaha pengembangan pegawai.
|
sumber gambar: solopos.com |
Dasar Hukum Pendidikan dan Pelatihan
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor43 Tahun 1999;
- PP Nomor 98 Tahun 2000 jo. PP Nomor 11 Tahun 2002;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003
Sasaran dan Tujuan Diklat
Sasaran Diklat PNS adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan.
Sedangkan tujuan Diklat adalah:
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan perilaku untuk alat melakukan kiprah jabatan ecara professional dengan dilandasi kepribadian dan sopan santun PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
- Menciptakan aparatur yang bisa berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
- Menciptakan kesamaan Visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan kiprah pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Jenis dan Jenjang Diklat
Diklat PNS terdiri dari 2 jenis:
- Diklat prajabatan
- Diklat dalam jabatan
1. Diklat Prajabatan
Diklat prajabatan merupakan diklat yang dipersyaratkan dalam pengangkatan CPNS menjadi PNS. Setiap CPNS untuk diangkat menjadi PNS wajib mengikuti dan lulus diklat prajabatan CPNS wajib diikut sertakan dalam diklat prajabatan selambat-lambatnya 2 tahun sehabis pengangkatannya sebagai CPNS.
Diklat prajabatan dimaksudkan untuk memperlihatkan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, Kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang system penyelenggaraan pemerintah Negara, Bidang kiprah dan budaya organisasinya biar bisa melakukan kiprah dan peranannya sebagai pelayan masyarakat.
Diklat prajabatan terdiri dari:
- Diklat Prajabatan Golongan I untuk CPNS berijazah SLTP kebawah;
- Diklat Prajabatan Golongan II untuk CPNS berijazah SLTA hingga D-III;
- Diklat Prajabatan Golongan III untuk CPNS berijazahDiploma IV/S-1
2. Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan terdiri dari
a. Diklat Kepemimpinan
Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan atau disingkat Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural yang diemban.
Kompetensi dalam Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi PNS yangdiangkat dalam jabatan struktural dalam rangka memenuhi kompetensi jabatannya disamping syaratsyarat lain yang ditentukan.
Oleh karena diklat ini ditujukan bagi mereka yang akan/sudah menduduki jabatan struktural, maka keikutsertaan PNS dalam diklat kepemimpinan sifatnya selektif dan siikuti atas dasar penugasan, dan bukan merupakan kemudahan yang bersifat terbuka dan sanggup diminta sebagai hak.
Hal ini disebabkan jabatan intinya merupakan penugasan dan bukan sesuatu yang sanggup diminta.
Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan terdiri dari empat jenjang yaitu:
- Diklatpim Tingkat IV, yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon IV;
- Diklatpim Tingkat III, yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon III;
- Diklatpim Tingkat II, yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon II;
- Diklatpim Tingkat I, yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon I;
Meskipun Diklatpim berjenjang, namun keikutsertaan PNS dalam Diklat kepemimpinan tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengikuti Diklatpim tingkat dibawahnya.
b. Diklat fungsional
Diklat Fungsional merupakan diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing Jenis dari jenjang diklat fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional tersebut ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional yang bersangkutan.
Jenis dan jenjang diklat fungsional:
- Diklat fungsional keahlian yaitu diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan kiprah jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan;
- Diklat fungsional keterampilan yaitu diklat yang memberikan pengetahuan dan keterampilan fungsional tertentu.
c. Diklat teknis
Diklat Teknis merupakan diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diharapkan untuk pelaksanaantugas PNS. Kompetensi teknis yang dimaksud adalah kemampuan PNS dalam bidangbidang teknis tertentu untuk pelaksanaan kiprah masing-masing.
Jenis dan jenjang diklat teknis :
- Diklat teknis bidang umum/administrasi dan manajemen yaitu diklat yang memberikan keterampilan dan/atau penguasaan pengetahuan di bidang pelayanan teknis yang bersifat umum dan di bidang manajemen dan manajemen dalam menunjang tugas pokok instansi yang bersangkutan;
- Diklat teknis bidang substantif yaitu diklat yang memberikan keterampilan dan/atau penguasaan pengetahuan teknis yang berafiliasi secara pribadi dengan pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Bagi PNS yang belum memenuhi persyaratan kompetensi jabatan perlu mengikuti Diklat teknis yang bekaitan dengan persyaratan kompetensi jabatan masing-masing.
sumber: Buku Layanan Administrasi Kepegawaian 2013
0 komentar:
Posting Komentar