Dalam rangka perjuangan menjamin kesejukan jasmani dan rohani, maka kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehabis bekerja dalam waktu tertentu perlu diberikan cuti. Cuti yakni tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Cuti mempunyai tujuan untuk memberikan kesempatan istirahat bagi PNS dalam rangka menjamin kesejukan jasmani dan rokhaninya, dan untuk kepentingan PNS yang bersangkutan.
DASAR HUKUM - Undang-undang nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 Tentang CutiPNS
- Surat Edaran Kepala BAKN No. 01/SE/1977
Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti
- Pemimpin lembaga tertinggi /Tinggi Negara bagi pemimpin Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
- Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Tertinggi Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi Negara/Lembaga
- Tinggi Negara dan Pejabat lain yang ditentukan Presiden bagi PNS dalam lingkungan kekuasaannya;
- Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri Pejabat sebagaimana tersebut diatas dapat mendelegasikan kewenanannya kapada Pejabat lain dalam lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain.
Jenis Cuti
1. Cuti Tahunan
Setiap PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan yakni 12 hari kerja Cuti tahunan dapat diambil secara terpecah-pecah dengan ketentuan setiap bab dihentikan kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kuruk waktu 2(dua) tahun berturutturut atau lebih, sanggup diambil dalam tahun berikutnya untuk paling usang 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Apabila cuti tahunan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka waktu cuti tahunan sanggup ditambah untuk paling lama14 (empat belas) hari. Ketentuan ini tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja.
Untuk kepentingan dinas cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti tahunan. Penangguhan ini dihentikan lebih usang dari satu tahun. Apabila terjadi penangguhan maka cuti tahunan yang ditangguhkan itu dapat diambil oleh PNS yang bersangkutan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) heri kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan.
2. Cuti Besar
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Yang dimaksud bekerja secara terus menerus adalah bekerja dengan tidak terputus karena menjalankan cuti di luar tanggungan negara atau karena diberhentikan dai jabatan negara dengan mendapatkan uang tunggu.
Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambulan cuti besar itu tidak sanggup diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.
Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak mala pelaksanaan cuti besar sanggup ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar berikutnya.
3. Cuti Sakit
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit. PNS yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis maupun dengan pesan melalui mediator orang lain.
PNS yang sakit lebih dari 2 (dua) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari, harus mengajukan permintaah cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah maupun dokter swasta.
PNS yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, harus mengajukan permintaah cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah maupun dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Cuti sakit tersebut diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan PNS yang telah menderita sakit selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan belum sembuh dari penyakitnya, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut PNS yang bersangkutan:
- Belum sembuh dari penyakitnya, yeyapi ada impian sembuh dan sanggup bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan alasannya sakit, dengan mndapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Belum sembuh dari penyakitnya dan tidak ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS wanita yang mengalami gugur kandunan berhak atas cuti sakit paling usang 1 ½ (satu setengah) bulan.
PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan PNS tersebut perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit hingga sembuh.
4. Cuti Bersalin
PNS perempuan berhak atas cuti bersalin untu persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga. Persalinan pertama yang dimaksud yakni persalinan pertama sejak yang bersangkutan menjadi PNS. Sedangkan untuk persalinan anak yang keempat dan seterusnya, kepada PNS wanita tersebut tidak diberikan cuti bersalin, tetapi sanggup diberikan Cuti di luar tanggungan negara.
Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan bersalin untuk yang keempat dan seterusnya, apabila menjelang saat persalinan tersebut mempunyai hak atas cuti besar, dapat menggunakan cuti besar tersebut sebagai cuti persalinan. Lamanya cuti besar yakni 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sehabis persalinan.
Pegawai Negeri Sipil wanita yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara untu persalinan, dengankeputusan pejabat yang berwenang diaktifkan kembali dalam jabatan semula.
5. Cuti Karena Alasan Penting
Pegawai Negeri Sipil dapat cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 bulan. Lamanya cuti alasannya alasan penting hendaknyaditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang dibutuhkan saja.
Yang dimaksud cuti alasannya alasan penting yakni cuti karena:
- Ibu, bapak. Istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
- Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a diatas meninggal dunia dan berdasarkan ketentuan hukun yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal itu.
- Melangsungkan perkawinan pertama
- Alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh Presiden
Untuk mendapatkan cuti alasannya alasan penting, PNS harus mengajukan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya kepada pejabat yang berwenang menunjukkan cuti, karena alasan penting diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Dalam hal mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak sanggup menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang, maka PNS tersebut dapat mengajukan usul izin sementara kepada Kepala Pemerintahan setempat.
6. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Cuti diluar negara sanggup diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurangkurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak. Yang dimaksud dengan alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak contohnya seorang PNS perempuan yang suaminya bertugas di luar negeri, sehingga mengharuskan PNS wanita tersebut mendampingi suaminya di tempat kiprah itu.
Cuti diluar tanggungan negara hanya sanggup diberikanddengan surat keputusan pejabat yang berwenang menunjukkan cuti sehabis mendapat persetujuan dati kepala BKN. Cuti diluar tanggungan negara bukanlah hak, alasannya itu usul cuti diluar tanggungan negara dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang, demi kepentingan dinas.
Cuti diluar tanggunagn negara diambil untuk waktu paling usang 3 (tiga) tahun dan apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali dalam hal PNS wanita menjalankan cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan yang keempat dan seterusnya.
Jabatn yang lowong karena pemberian cuti diluar tanggungan negara dapat diisi. PNS setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan negara wajib melaporkan diri kepada instansinya induknya untuk ditempatkan kembali apabila ada lowongan, PNS yang tidak melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Penghasilan PNS selama menjalankan Cuti Selama menjalankan cuti diluar tanggunan negara PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan apapun dari negara. Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan keluarga, kecuali tunjangan jabatan (bila ada).
0 komentar:
Posting Komentar