Pengertian Surat Perjanjian
Surat perjanjian ialah surat yang berisikan pernyataan seseorang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya dengan orang lain untuk melaksanakan sesuatu perbuatan hukum. Kaprikornus dengan dilakukannya perbuatan aturan ini, maka timbullah hak dan kewajiban antara para pihak yang berkepentingan.
Pada dasarnya orang yang menciptakan surat perjanjian ialah sebagai tanda bukti telah terjadinya suatu perjanjian yang mereka sepakati. Dengan demikian sanggup dikatakan bahwa surat perjanjian ini berfungsi sebagai alat bukti bila dalam pelaksanaanya salah satu pihak tidak menepati janjinya atau melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakatai dalam surat perjanjian tersebut.
Untuk lebih memperkuat perjanjian yang telah mereka buat, adakala para pihak masih perlu kehadiran pihak ketiga untuk menyaksikan pembuatan perjanjian tersebut. Oleh lantaran itu di dalam surat perjanjian, selain terdapat tanda tangan (tanda persetujuan) para pihak juga terdapat tanda tangan pihak ketiga sebagai saksi.
Dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa suatu surat perjanjian tanpa disertai tanda tangan para pihak, secara aturan tidak memiliki kekuatan. Atau dengan kata lain surat perjanjian itu dianggap tidak berlaku atau sah.
Syarat-syarat Perjanjian
Agar suatu perjanjian sanggup dikatakan sah, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- adanya kesepakatan dari para pihak terkait.
- kecakapan/kemampuan mengadakan perjanjian
- adanya objek tertentu
- sesuatu sebabyang dibolehkan.
syarat pertama dan kedua disebut juga sebagai syarat subjektif, artinya syarat-syarat yang menyangkut perihal orangnya. Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi berarti perjanjian sanggup dibatalkan, maksudnya perjanjian itu gres dianggap batal sehabis adanya putusan hakim yang membatalkan perbuatan aturan tersebut.
Dengan demikian selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas usul pihak yang berkepentingan maka perjanjian itu tetap mengikat para pihak.
Syarat ketiga dan keempat disebut juga sebagai syarat objektif, maksudnya syarat-syarat yang menyangkut perihal objeknya. Jika syarat ini tidak dipenuhi berarti perjanjian batal demi hukum, artinya dari semula dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Untuk lebih jelasnya berikuti ini dikemukakan syarat sah perjanjian.
a. Kesepakatan diantara para pihak
Yang dimaksud "kesepakatan" atau "kata sepakat" disini ialah bertemunya dua kehendak atau keinginan, atau terjadinya persesuaian kehendak. Timbul kehendak atau impian itu tidak didasarkan atas paksaan, kekhilafan atau penipuan dari salah satu pihak, melainkan betul-betul lahir dari lubuk hatinya. Kehendak itu sanggup dinyatakan secara tegas dan sanggup pula secara diam-diam.
b. Cakap untuk menciptakan perjanjian
Seorang dinyatakan cakap untuk menciptakan perjanjian, kalau ia telah remaja atau tidak berada di bawah pengampunan/pengawasan.
c. Suatu objek tertentu
Yang menjadi objek perjanjian itu harus terang dan tertentu atau paling tidak sanggup ditentukan jenisnya, contohnya jual beli sepeda motor, rumah dan lain sebagainya.
d. Sebab causa yang halal
Maksudnya ialah menciptakan perjanjian dengan isi yang dibenarkan dan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Misalnya, mengadakan jual beli narkoba, maka jelas-jelas perjanjian ini batal demi aturan lantaran bertentangan dengan undang-undang.
Macam-macam Surat Perjanjian
Surat perjanjian sanggup dibedakan atas dua macam, yaitu perjanjian dua pihak (timbal balik) dan perjanjian sepihak. Suatu perjanjian dikatakan dua pihak apabila dalam perjanjian itu menjadikan kewajiban bagi kedua belah pihak yang mengadakannya. Misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, tukar menukar.
Perjanjian sepihak, apabila dalam perjanjian itu hanya menjadikan kewajiban kepada salah satu pihak saja, contohnya hibah. Sebagai pola si A menghibahkan rumah kepada si B, maka dalam hal ini terjadi ikatan korelasi antara A dan B yang menjadikan kewajiban bagi si A untuk menyerahkan rumah tersebut kepada si B.
Dalam prakteknya, surat perjanjian ini dibedakan atas dua macam yaitu surat perjanjian yang berbentuk sertifikat dibawah tangan, dan yang berbentuk sertifikat otentik.
Akta dibawah tangan, yaitu surat perjanjian yang dibentuk dan ditandatangani oleh para pihak yang mengadakannya. Akta otentik, yaitu surat perjanjian yang dibentuk oleh dan di hadapan pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah contohnya Notaris.
Dalam dunia perdagangan terdapat beberapa perjanjian yang dihauskan dengan sertifikat otentik, contohnya jual beli tanah atau rumah, pendirian PT, dan sebagainya.
Cara Menyusun Surat Perjanjian
Bila kita akan memubuat surat perjanjian maka hendaknya harus disusun sebagai berikut:
a. Judul Perjanjian
Judul perjanjian merupakan hal pokok perjanjian. Judul ini harus ditulis ditengah-tengah dengan karakter kapital atau karakter besar, misalnya:
- PERJANJIAN SEWA MENYEWA
- PERJANJIAN JUAL BELI
- PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
b. Nama-nama pihak yang mengadakan perjanjian
Nama orang atau tubuh aturan yang mengadakan perjanjian ditulis dengan cara yang didahului oleh kata-kata yang sudah biasa dipakai dalam surat perjanjian misalnya:
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ..................................
Jabatan : ..................................
Alamat : ..................................
contoh lain
Pada hari ............ tanggal ................... bulan ................. tahun................, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ..................................
Jabatan : ..................................
Alamat : ..................................
sebagai pihak I
Nama : .................................
Jabatan : .................................
Alamat : ................................
sebagai pihak II
Apabila nama-nama tersebut mengenai nama orang, maka gunakan perkataan bertempat tinggal atau alamat, tetapi bila nama tubuh aturan atau perusahaan, perkataan yang dipakai berkedudukan di ....
Selanjutnya, bila nama-nama pihak yang mengadakan perjanjian itu akan disebutkan dalam pasal-pasal atau alinea-alinea berikutnya dalam surat perjanjian maka biar lebih singkat menyebutkannya, biasanya diadakan kependekan menyerupai in:
- Pada perjanjian pada umumnya disebutkan pihak kesatu dan kedua
- Dalam perjanjial jual beli biasa disebut sebagai pihak pembeli dan biasanya disingkat menjadi "Penjual dan Pembeli".
- Dalam perjanjian sewa menyewa disebutkan "Yang menyewakan dan Penyewa".
- Dalam perjanjian borongan, disebutkan pihak "Yang memborongkan dan Pemborong atau Kontraktor".
c. Pernyataan Kesepakatan
Dalam setiap perjanjian yang dibuat, haruslah mengandung permufakatan, contohnya dengan menyatakan sebagai berikut:
- Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian, menyerupai tersebut dalam pasal-pasal dibawah ini...
- Menerangkan: bersama ini telah mengadakan persetujuan sebagai berikut...
- Dengan ini menyatakan telah sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut.
d. Isi Perjanjian Dalam isi perjanjian harus disebutkan objek-objek perjanjian, hak-hak dan kewajiban pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, resiko ranggungjawab, dan lain-lain. Isi perjanjian harus sesuai dengan jenis dan macam perjanjian dan tidak merugikan salah satu pihak.
e. Saat dan jangka waktu berlakunya Saat berlaku serta jangka waktu berlakunya perjanjian dan kemungkinan perpanjangannya. Hal ini sanggup dinyatakan sebagai berikut, misalnya:
- Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ................ hingga dengan tanggal ..........
- Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani dan berakhir hingga ada penarikan kembali.
- Perjanjian ini akan ditetapkan berlaku hingga dibatalkannya oleh salah satu pihak dengan memperhatikan waktu pemberitahuan tanggal .............. bulan ................. tahun ..........
f. Domisili
Domisili adalah daerah kedudukan berdasarkan hukum. Domisili ini perlu disebutkan dalam suatu perjanjian, lantaran ada kaitannya dengan penentuan wilayah aturan mana yang akna dipergunakan bila timbul suatu perselisihan. Contoh:
- ..........., kalau ternyata gagal, maka akan diselesaikan berdasarkan aturan dan kedua belah pihak menentukan domisili di Jakarta.
- Kedua belah pihak oke menentukan daerah kediaman umum yang tidak sanggup diubah lagi, yaitu Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung, sehingga ..........
g. Penyelesaian Perselisihan
Penyelesaian perselisihan dalam suatu perjanjian biasanya dilakukan dalam dua tingkat.
- Tingkat pertama, diadakan secara kekeluargaan atau perdamaian.
- Tingkat kedua, secara aturan yaitu ditujukan kepada Pengadilan Negeri.
h. Klausal Penutup
Klausal epilog merupakan pecahan terakhir dari suatu perjanjian, yang biasanya disusun menyerupai pola dibawah ini:
- Perjanjian ini dibentuk diatas kertas bermaterai Rp......... dan akan ditaati serta dilaksanakan oleh kedua belah pihak sebagaimana mestinya.
- Demikianlah surat perjanjian ini dibentuk dan untuk diindahkan oleh kedua belah pihak.
- Isinya dibentuk dalam rangkap dua yang sama kuatnya dan ditandatangani di atas materai Rp........ oleh kedua belah pihak.
- Surat perjanjian ini dibentuk dan disaksikan oleh.........
- Demikianlah surat perjanjian ini dibentuk oleh kedua belah pihak di.......... pada hari......, tanggal.......... bulan........, tahun........, dengan disaksikan oleh........ .
contoh surat perjanjian:
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Yang bertanda tangan dibawah ini:
- Nama : ...........................
Umur : ..........................
Pekerjaan : ..........................
Alamat : ..........................
Yang untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pertama (yang menyewakan) - Nama : ...........................
Umur : ...........................
Pekerjaan : ...........................
Alamat : ...........................
Yang selanjutnya disebut pihak kedua (yang menyewa atau penyewa)
Dengan ini pertanda bahwa para pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama menyewakan kepada pihak kedua sebuah rumah untuk daerah tinggal dengan lantai ubin teraso, dinding tembok, atap genteng, berikut fasilitasnya, yang terletak di...........
Pasal 2
Sewa menyewa ini mulai berlaku semenjak perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu tanggal ..........., bulan ..........., tahun ................, hingga dengan tanggal..........., bulan.........., tahun....... .
Pasal 3
Perjanjian sewa menyewa ini sanggup diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak, sekurang-kurangnya satu bulan sebelum jangka waktu sewa menyewa tersebut berakhir dengan syarat-syarat yang disetujui kedua belah pihak.
Pasal 4
Besarnya uang sewa rumah yang disepakati bersama ialah Rp............. (.......... rupiah) untuk jangka waktu satu tahun. Pembayaran uang sewa secara tunai oleh pihak kedua dilakukan pada tanggal .........., bulan........., tahun....... .
Pasal 5
Pihak kedua wajib memelihara rumah yang disewa menyerupai rumahnya sendiri. Pemakaian listrik dan air minum dari PAM ditanggung oleh pihak kedua.
Pasal 6
Pihak kedua diijinkan mengadakan perbaikan pada rumah yang disewanya, dengan ketentuan memberitahukan lebih dahulu kepada pihak pertama. Segala ongkos perbaikan ditanggung oleh pihak kedua.
Pasal 7
Pihak kedua tidak diijinkan untuk menyewakan sebagian atau seluruh rumah yang disewakannya kepada pihak ketiga. Jika ketentuan ini dilanggar, pihak pertama berhak mengakhiri perjanjian sewa menyewa ini tanpa perantaraan Pengadilan Negeri dan segala jawaban peniadaan ditanggung pihak kedua.
Pasal 8
Pihak pertama dijamin keamanannya selama menghuni rumah tersebut, dan tidak akan menerima gangguan hukum.
Pasal 9
Jika perjanjian berakhir tanpa diadakan perpanjangan sewa-menyewa, pihak kedua wajib segera mengosongkan rumah yang disewanya selambat-lambatnya satu ahad sehabis berakhirnya perjanjian ini.
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah antara kedua belah pihak.
Pasal 11
Segala perselisihan yang mungkin terjadi antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan. Bila ternyata tidak berhasil diatasi, kedua belah pihak menentukan pengadilan Negeri ........ untuk menyelesaikannya.
Demikian surat perjanjian ini dibentuk dengan penuh kesadaran tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, dan dibentuk dalam rangkap dua sebagai pengangan masing-masing pihak.
DIBUAT DI : ...................
PADA TANGGAL :...................
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
(yang menyewa) (yang menyewakan)
materai Rp 6000
(nama jelas) (nama jelas)
SAKSI-SAKSI
Saksi 1 Saksi 2
tandatangan tandatangan
(nama jelas) (nama jelas)
Surat sebelumnya
Surat Keputusan dan Susunannya
0 komentar:
Posting Komentar