Rumah murah Pondok Dukuh Indah 5

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Minggu, 17 Februari 2019

 Sebagai lanjutan dari artikel sebelumnya yaitu  Pensiun Pegawai Negeri dan Swasta Bag. 2 Habis
ilustrasi pensiun pegawai

Sebagai lanjutan dari artikel sebelumnya yaitu Pensiun Pegawai Negeri dan Swasta bag 1. Maka akan dilanjutkan pada materi berikutnya sebagai berikut:

1. Pemberian Pensiun Pegawai
Pensiun pegawai yang berhak diterima diberikan bulan berikutnya setelah pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.

Pensiun pegawai diberikan pada ketika pegawai tersebut berusia 50 tahun apabila:

  • pegawai tersebut diberhentikan alasannya pembatalan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara, atau alasannya alasan-alasan dinas lainnya atau tidak dipekerjakan lagi setelah ia menjalankan kiprah negara.
  • Pada ketika diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil pegawai yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun tetapi usianya kurang dari 50 tahun.

2. Pemberian Pensiun Janda/Duda
Pensiun janda/duda atau bab pensiun janda diberikan mulai bulan berikutnya setelah pegawai negeri sipil atau akseptor pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia. Bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari setelah pegawai atau akseptor pensiun pegawai meninggal dunia, pensiun janda/bagian pensiun diberikan mulai bulan berikutnya terhitung dari tanggal kelahiran anak.

Berakhirnya hak Pensiun

1. Berakhirnya hak pensiun pegawai
Pensiun pegawai tidak diberikan lagi pada final bulan pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.

2. Berakhirnya hak pensiun janda/duda
Pemberian pensiun janda/duda atau bab pensiun janda berakhir pada final bulan janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak ada lagi anak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pensiun tersebut.

Pendaftaran Istri/Suami/Anak Sebagai Penerima Pensiun Janda/Duda

Pendaftaran suami/istri/anak sebagai orang yang berhak mendapatkan pensiun janda/duda perlu dilakukan untuk menjamin hak mereka, memudahkan tata usaha, serta untuk mempercepat penyelesaian proteksi pensiun. Adapun pelaksanaanya diatur sebagai berikut:
  1. Pendaftaran istri/suami/anak/anak-anak sebagai orang yang berhak mendapatkan pensiun janda/duda harus dilakukan oleh pegawai atau akseptor pensiun pegawai yang bersangkutan berdasarkan pentunjuk Kepala Kantor Urusan Pegawai.
  2. Pendaftaran lebih dari seorang istri sebagai orang yang berhak mendapatkan pensiun harus dilakukan sepengetahuan tiap-tiap istri yang didaftarkan.
  3. Apabila hubungan perkawinan dengan istri/suami yang telah terdaftar sebagai akseptor pensiun janda/duda terpututs, maka terhitung mulai hari perceraian berlaku hak suami/istri itu dihapus dari daftar istri/suami yang berhak mendapatkan pensiun janda/duda.
  4. Anak yang sanggup didaftarkan sebagai anak yang berhak mendapatkan pensiun janda/duda atau bab pensiun janda adalah:
    a. belum dewasa pegawai atau akseptor pensiun pegawai dari perkawinan dengan istri/suami yang didaftarkan sebagai orang yang berhak mendapatkan pensiun janda/duda.
    b. belum dewasa pegawai perempuan atau pensiun janda/duda.
  5. Anak yang dianggap dilahirkan dari perkawinan sah ialah belum dewasa yang dilahirkan selama perkawinan itu dan anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari setelah perkawinan itu terputus.
  6. Pendaftaran istri/istri-istri atau anak/anak-anak sebagai orang yang berhak setelah perkawinan/kelahiran atau setelah terjadinya kemungkinan lain untuk melaksanakan registrasi itu.

Persyaratan Pengurusan Pensiun

  1. DPCP
  2. Foto copy SK pertama di legalisir
  3. Foto copy SK terakhir di legalisir
  4. Pas foto 4x6 (5 lembar)
  5. Foto copy surat nikah dilegalisir
  6. Foto copy akte kelahiran anak dilegalisir
  7. Foto copy KARPEG
  8. DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik
  9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang dan berat

Pensiun Perusahaan Swasta

Pada perusahaan swasta umumnya orang dipensiunkan yaitu mereka yang berusia lanjut dan mereka yang telah menunjukkan produktifitas rendah. Jadi, yang dipensiunkan adalah:
  1. yang sudah tua
  2. yang cacat
  3. tidak sanggup bekerja, dalam jabatan apapun alasannya sakit
  4. yang diremajakan
  5. yang diganti
Pada umumnya batas pensiun karyawan perusahaan swasta berkisar antara 40 hingga usia 60 tahun. Hal ini tergantung pada lingkungan pekerjaaan pegawai, cara hidup pegawai, dan keadaan masyarakat pegawai.

Cara pembiayaan pensiun
Ada 4 macam cara pembiayaan pensiun dalam perusahaan-perusahaan yang sudah menganut sistem pensiun, yaitu:
  1. pembiayaan pensiun dengan menggunakan sistem menabung, yakni memotong sekian persen dari upah pegawai tiap bulan untuk disetorkan kepada dana pensiun pegawai. Bila sudah hingga masa tertentu maka uang tabungan pegawai tersebut dikembalikan kepada pegawai yang bersangkutan berupa cicilan tiap bulan.
  2. Pembiayaan pensiun dengan cara memotong sebagian laba perusahaan untuk disetorkan kepada dana pensiun
  3. Adapun pembiayaan dana pensiun dengan cara penggabungan cara diatas, dengan kata lain kedua pihak sama-sama memikul pembiayaan tersebut. Artinya pegawai dibebankan memotong upa ...%, dan perusahaan menambah sebesar yang dibayarkan oleh pegawai. Pengumpulan dana dengan cara ini lebih gampang dari pada kedua cara diatas.
  4. Pembiayaan pensiun dilakukan tolong-menolong oleh ketiga pihak, yaitu pegawai, perusahaan, pemerintah. Karena Negara kita menganut azaz gotong royong, maka lebih sempurna jika pensiun di negara kita dilakukan secara gotong-royong

Daftar Pustaka
[1] Bambang Chrisnadi, S.H dkk. Kumpulan peraturan dan pelaksanaan pensiun pegawai negeri sipil. Jakarta. Al malikco Mekar 1987
[2] IG wursanto, Drs Manajemen Kepegawaian, Yogyakarta, Kanisius, 1989
[3] Soedaryono, Drs. Tata Laksana Kantor, Bandung, Depdikbud 1978
[4] Soedarmono, S.Pd, M.M, Materi Diklat Kompetensi Guru Adm. Perkantoran, Depok, P4TK 2015

0 komentar:

Posting Komentar