Rumah murah Pondok Dukuh Indah 5

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Minggu, 17 Februari 2019

Pensiun ialah pemberhentian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai dilingkungan kerjanya alasannya ialah sudah mencapai usia lanjut atau sebagai tunjangan atau balas jasa yang diterima oleh seorang pegawai lantaran dianggap telah melaksanakan kiprah pekerjaannya dengan baik selama masa aktif bekerja. (Administrasi Kepegawaian Karya Enceng Dkk). 

Pemberian hak pensiun pada pegawai negeri dibedakan menjadi dua yaitu pertama, pemohon mengajukan berhenti dengan hak pensiun yang telah memenuhi syarat, kedua, pensiun alasannya ialah sudah mencapai batas usia pensiun.
 Pensiun ialah pemberhentian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai di Pensiun Pegawai Negeri dan Swasta Bag. 1

Iuran pensiun Pegawai Negeri dan sumbangan pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh bada asuransi sosial Hak atas pensiun pegawai (UU No. 11 Tahun 1969 pasal 9). Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak mendapatkan pensiun pegawai jikalau ia pada ketika pemberhentiannya sebagai pegawai:

  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.
  2. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak sanggup bekerja lagi dalam jabatan apapun juga lantaran keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan lantaran ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  3. Pegawai negeri yang telah menjalankan suatu kiprah Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak mendapatkan pensiun pagawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada ketika pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
Usia pegawai negeri untuk mendapatkan pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengankatan pertama. Bila tanggal kelahirannya hanya menyebutkan tahunnya saja, maka ditetapkan tanggal 1 Desember tahun kelahiran yang bersangkutan dan bila hanya menyebutkan bulan dan tahunnya saja, maka ditetapkan tanggal tamat bulan yang bersangkutan.

Berakhirnya hak pensiun pegawai (pasal 14 UU No.11/1969)
Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan akseptor pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.

Pembatalan proteksi pensiun pegawai (pasal 15 UU No.11/1969) 
Pembayaran pensiun pegawai diberhentikan dan surat keputusan ihwal pemberhentian pensiun dibatalkan, apabila akseptor pensiun diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk lalu diberhentikan lagi, memperoleh pensiun berdasarkan undang-undang atau peraturan yang sesuai dengan UU No. 11/1969.

Tujuan Pensiun

Pensiun ialah suatu penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang mantan Pegawai Negeri Sipil yang tidak sanggup bekerja lagi, untuk membiayai hidupnya, semoga ia tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan lain.

Dengan demikian sanggup dikatakan bahwa pensiun diberikan sebagai jaminan hari bau tanah dan sebagai penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil atas jasa-jasanya.

Disamping itu agenda proteksi pensiun juga bertujuan:
  1. Memberikan perangsang kerja kepada Pegawai Negeri Sipil
  2. Meningkatkan rasa kesetiaan/loyalitas Pegawa Negeri Sipil
  3. Memberikan ketenangan kerja kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan maupun keluarganya

Penerima Pensiun dan Macam-Macam Pensiun Pegawai

Berdasarkan akseptor pensiun, sanggup diuraikan macam-macam pensiun sebagai berikut:

1. Pensiun Pegawai
Pemberian pensiun pegawai dibedakan menjadi dua yaitu:
  1. Pensiun pegawai sanggup diperoleh secara normal apabila pada saatn pemberhentian pegawai  negeri sipil, pegawai yang bersangkutan telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun.
  2. Pensiun pegawai sanggup diperoleh lantaran pegawai yang bersangkutan cacat jasmani atau rohani sehingga tidak sanggup bekerja dalam jabatan apa pun juga.
Besarnya pensiun pegawai sanggup dihitung dengan memakai rumus:

PP = 2,5 % x MK x DP

Keterangan:
PP = Pensiun Pokok
DP = Dasar Pensiun
MK = Masa Kerja

Dengan ketentuan: Besarnya pensiun pegawai sesuai dengan pasal 11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 sebagai berikut:

  1. Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun
  2. Pensiun pegawai sebulan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun

2. Pensiun Janda/Duda

Pensiun janda diberikan apabila seorang pegawai/pejabat pns atau pensiun pegawai/pejabat perempuan meninggal. Pensiun duda diberikan apabila seorang pegawai/pejabat perempuan atau pensiun pegawai/pejabat perempuan meninggal.

Jika janda atau duda tersebut menikah lagi, hak pensiun hilang.

Besarnya pensiun duda/janda sebulan sanggup dihitung dengan mempergunakan rumus berikut:

PPJ/D = 36 % x DP

Keterangan: 
PPJ/D = pokok pensiun Janda/Duda
DP = Dasar pensiun

Dengan ketentuan: Besarnya pensiun duda/janda tidak kurang dari 75% honor pokok terendah berdasarkan peraturan pemerintah ihwal honor dan pangkat pegawai negeri yang berlaku bagi almarhum suami/isteri.

Apabila pegawai/pejabat mempunyai lebih dari seorang isteri, masing-masing isteri mendapatkan pensiun janda. Besarnya pensiun untuk masing-masing dihitung dengan rumus berikut:

Bg. PJ/D = 36%xDP/n janda

Keterangan:
Bg. PJ/D = kepingan pensiun janda/duda
DP = dasar pensiun
n = jumlah isteri

Apabila pegawai/pejabat meninggal, besarnya pensiun janda adalah:

72% x dasar pensiun

Istri sah ialah istri yang terdaftar pada distributor tata perjuangan kepegawaian BAKN

Untuk memperoleh pensiun janda/duda, yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan kepada Kepada Kantor Urusan Pegawai dengan melampirkan:
  1. surat keterangan janjkematian atau salinannya yang telah disahak pihak yang berwajib
  2. salinan surat nikah yang disahkan oleh yang berwenang
  3. daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib memuat tanggal kelahiran dan alamat mereka yang berkepentingan
  4. surat keputusan yang memutuskan pangkat dan honor terakhir orang yang meninggal dunia.

3. Pensiun Anak

Pensiun anak ialah pensiun janda/duda yang diturunkan kepada anak-anaknya. Syarat-syarat untuk menerima pensiun anak:
  1. belum berusia 25 tahun
  2. belum punya penghasilan sendiri
  3. belum pernah menikah
  4. benar-benar menjadi tanggunan yang bersangkutan
Apabila ayah dan ibu akseptor pensiun anak berstatus pegawai negeri pensiun dihitung dari honor yang laebih besar.

Pensiun anak berakhir apabila janda/duda meninggal dan tidak ada lagi ada anak yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan pensiun anak.

4. Pensiun Orang Tua

Pensiun orangtua diberikan apabila pegawai meninggl dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak. Besarnya pensiun orangtua ialah 20% dari pensiun janda/duda.

Apabila kedua orang bau tanah pegawai tersebut bercerai, pensiun orangtua dibagi dua.

0 komentar:

Posting Komentar