Surat Kuasa adalah surat yang dibentuk untuk memperlihatkan kekuasaan terhadap seseorang yang sanggup mendapatkan amanah supaya bertindak mewakili orang yang memberi kuasa, alasannya yaitu orang yang memberi kuasa tidak sanggup melaksanakannya sendiri.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat kuasa adalah:
- Surat kuasa dibentuk alasannya yaitu sipemberi kuasa tidak sanggup melakukan sendiri.
- Surat kuasa diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk bertindak sebagai pemberi kuasa menurut unsur kepercayaan
- Surat kuasa untuk instansi atau kedinasan ditulis pada kertas yang bermaterai.
- Pemberi dan peserta surat kuasa harus sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani.
- Identitas peserta dan pemberi surat kuasa harus jelas, nama, umur, pekerjaan serta alamat masing-masing.
- Surat kuasa dibentuk oleh perusahaan atau instansi menggunakan nomor surat kuasa.
- Perlu dijelaskan maksud pembuatan surat kuasa tersebut.
- Surat kuasa hanya berlaku pada jangka waktu yang telah ditetapkan.
- Surat kuasa perseorangan tidak perlu menggunakan nomor surat kuasa.
- Surat kuasa perlu mencantumkan tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat tersebut dibuat.
- Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemberi dan peserta kuasa.
- Surat kuasa atau instansi yang dibentuk perusahaan harus menggunakan cap instansi yang bersangkutan.
- istilah atau kata-kata surat kuasa
- nama pemberi atau peserta kuasa
- pekerjaan memberi atau menerima
- maksud dan tujuan surat kuasa
- tempat, tanggal, bulan dan tahun surat kuasa dibuat
- tanda tangan dan nama terang pemberi dan peserta kuasa
- nama organisasi, instansi atau perusahaan dengan alamat yang lengkap
- kata-kata dalam surat kuasa
- nomor surat kuasa
- nama peserta surat kuasa
- jabatan atau pekerjaan peserta kuasa
- alamat peserta kuasa
- tujuan memberi kuasa
- tempat dan tanggal, bulan dan tahun surat kuasa dibuat
- tanda tangan di atas materai, nama jelas, dan jabatan pemberi kuasa
- tanda tangan dan nama terang serta jabatan peserta kuasa

0 komentar:
Posting Komentar