Penetapan Peserta
1. Ketentuan Umum
- Semua guru yang memenuhi persyaratan penerima sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum mempunyai nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015.
- Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 alasannya pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai penerima sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
- Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup pribadi menjadi calon penerima sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015
- Guru berkualifikasi akademik BELUM S-1/D-IV yang TIDAK LULUS sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup pribadi menjadi calon penerima sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, apabila pada 30 November 2013: 1) sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau 2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
- Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi sanggup mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
- Penetapan penerima dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon penerima sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sanggup menghapus calon penerima yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon penerima Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan yaitu: 1) meninggal dunia, 2) sakit permanen, 3) melaksanakan pelanggaran disiplin, 4) mutasi ke jabatan selain guru, 5) mutasi ke kabupaten/kota lain, 6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain, 7) pensiun, 8) mengundurkan diri dari calon peserta, 9) sudah mempunyai akta pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan penerima di atas.
- Calon penerima sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
- Penetapan calon penerima untuk jenjang TK, SD, dan Sekolah Menengah Pertama oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi, kalau Dinas Pendidikan Provinsi belum siap, maka sanggup dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kawasan guru bertugas.

0 komentar:
Posting Komentar