Dalam pelajaran kearsipan kita sering sekali mendengar istilah arsip, dokumen, pustaka, ataupun warkat, namun sudah tahukah Anda apa arti dari kata-kata tadi?. Penjelasan berikut ini akan membahas perbedaan antara arsip, dokumen, pustaka, dan warkat.
1. Arsip
Segi Bahasa
Secara etimologi istilah arsip berasal dari bahasa yunani
“Arche” yang berarti
“permulaan”, kemudian dari kata menjadi
“arche” berkembang menjadi kata
“Ta Archia” yang berarti catatan, selanjutnya berubah lagi menjadi
“Archeon” yang berarti “
Gedung Pemerintahan”, dan kemudian dalam bahasa latinnya berbunyi “
Archivium”.
Pengertian Arsip Berdasarkan Pendapat Para Ahli - Arsiparis Italia, Eugenio Casanova (1867-1951) dalam bukunya Archivistica (Seina 1928) Arsip sebagai penambahan secara tertib dokumen-dokumen yang diciptakan selama kegiatannya oleh suatu forum atau perorangan, dan dipelihara untuk pelaksanaan tujuan politik, hukum, atau budaya oleh forum perorangan tersebut.
- Arsiparis Jerman, Adolf Brenneke (1875-1946) dalam bukunya Arshivkunde (Leipzig 1953), arsip sebagai segala kertas-kertas dan dokumen-dokumen yang tumbuh dari aktivitas legal atau niaga dari suatu badan atau badan hukum yang dimaksudkan untuk pemeliharaan baka di tempat tertentu sebagai sumber-sumber dan bukti masa lampau.
- Prof. Prajudi Atmosudirdjo membedakan istilah file dan records walau dalam bahasa Indonesianya diartikan arsip. File berarti: Wadah, tempat, map, ordner, doos, kotak, almari kabinet, dan sebagainya yang dipergunakan untuk menyimpan bahan-bahan arsip, dan bahanbahan tertulis, piagam, surat, keputusan, daftar, dokumen, dan peta.
- Menurut The Liang Gie, Dalam bukunya “Administrasi Perkantoran”, arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara teratur, berencana dan mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diharapkan sanggup cepat ditemukan kembali.
Dari pendapat yang telah dipaparkan menyatakan bahwa arsip merupakan dokumen (yang merekam informasi) baik yang berbentuk tunggal maupun kelompok (berjilid) dan dokumen tersebut merupakan hasil dari aktivitas suatu lembaga atau kantor baik pemerintah maupun swasta dan dipakai sebagai rujukan dan bukti sejarah masa lampau.
Baca juga
Jenis-Jenis Arsip Media Baru
Pengertian Arsip Berdasakan Undang-Undang
Menurut UU No. 7 tahun 1971 tentang ketentuan pokok kearsipan pasal 1
yang dimaksud arsip dalam undang-undang ini adalah.
- Naskah-naskah yang dibuat dan diterima lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk dan corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan aktivitas pemerintahan.
- Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan-badan swasta dan atau perorangan, dalam bentuk dan corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
PP No 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 perihal kearsipan.
Menyatakan yang dimaksud dengan arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam aneka macam bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibentuk dan diterima oleh negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
PP No 28 tahun 2012 perihal pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 perihal kearsipan.
Disimpulkan bahwa arsip tidak hanya berupa dokumen berbentuk kertas yang tunggal maupun kelompok (berjilid) tapi arsip juga berupa rekaman informasi dalam aneka macam media sesuai dengan perkembangan zaman, contoh dari arsip tersebut dapat berupa kaset, CD/DVD, atau media lainnya sesuai dengan perkembangan zamannya. Dan untuk penyerahan arsip itu sendiri tidak harus dari suatu tubuh atau organisasi baik pemerintah maupun swasta tapi sanggup juga dari perorangan.
Arsip sanggup dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu arsip aktif dan inaktif. Untuk kategori arsip aktif sebaiknya arsip tersebut disimpan bersahabat tempat bekerja hal ini akan memudahkan penggunaannya selain itu penyimpanan arsip harus berdasarkan prinsip kearsipan, yaitu cepat ditemukan kembali apabila diperlukan, dengan cara mengklasifikasi berdasarkan abjad, subyek, numeric, dan instruksi klasifikasi.
Arsip aktif merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, dan juga mendukung proses pengambilan keputusan, untuk itu arsip aktif harus selalu tersedia pada saat diharapkan maka disimpan ditempat yang gampang untuk diambil.
Arsip inaktif adalah arsip aktif yang telah selesai diproses dan telah menurun frekuensi memakaiannya, dan jikalau dibiarkan akan memenuhi meja dan ruang kerja, untuk itu penyimpanannya diserahkan pada unit kearsipan dalam organisasi atau dapat dimusnahkan dengan memperhatikan karakteristik dan nilai guna dari arsip tersebut. Untuk melakukan penyimpanan arsip maupun data dalam organisasi akan diharapkan sebuah kerangka system disentralisasi atau sentralisasi.
2. Dokumen
Dokumen menurut bahasa Inggris yaitu “Documentation” dan menurut bahasa latin “Documentum”. Banyak pengertian dokumen di antaranya dalam Wikipedia Bahasa Indonesia yang dimaksud dokumen yaitu sebuah goresan pena yang memuat informasi, biasanya, dokumen ditulis di kertas dan informasinya ditulis menggunakan tinta baik memakai tangan atau menggunakan media elektronik (seperti printer).
Menurut kamus kepegawaian yang dimaksud dengan dokumen adalah semua catatan tertulis, baik tercetak maupun tidak tercetak dan segala benda yang mempunyai keterangan-keterangan di pilah untuk dikumpulkan, disusun, disediakan atau disebarkan.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa dokumen adalah suatu yang tertulis dan tercetak yang dapat digunakan untuk bukti atau keterangan. Dokumen-dokumen itu perlu didokumentasikan, dokumentasi merupakan usaha untuk melakukan pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi dari aneka macam bidang atau tunjangan atau juga pengumpulan bukti dan keterangan-keterangan ibarat gambar, kutipan, guntingan koran, materi referensi, dan lain-lain.
3. Warkat
Menurut W.J.S. Poerwadarminta dalam kamus Umum Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan warkat adalah surat, isi surat; pos, lembaran surat pos (yang boleh dilipat sebagai surat tertutup), Pengertian warkat sanggup dilihat dari 2 segi, yaitu :
- Pengertian Secara Sempit. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warkat sanggup berarti surat atau isi surat.
- Pengertian Secara Luas. Warkat yaitu setiap informasi tertulis, tercetak atau bergambar (surat-surat, catatan-catatan, perhitungan-perhitungan, grafis-grafis, atau gambar-gambar) yang masih mempunyai kegunaan sebagai bahan informasi dan ingatan bagi organisasi.
Berdasarkan pengertian tersebut berarti tidak semua catatan, grafik, gambar, dan sebagainya itu disebut warkat. Apabila catatan-catatan, grafik, dan gambar-gambar tersebut masih memiliki kegunaan sebagai informasi dan ingatan organisasi maka layaklah bila disebut warkat.
Dengan demikian, catatan-catatan, grafik-grafik, dan gambar-gambar yang sudah tidak berkhasiat sebagai materi informasi dan ingatan bagi organisasi, tidak sanggup disebut sebagai warkat. Mengingat warkat masih mempunyai kegunaan, maka warkat-warkat tersebut perlu dihimpun, ditata, disimpan, dan dipelihara.
0 komentar:
Posting Komentar