Penghapusan peralatan kantor ialah perjuangan menghapuskan barang-barang milik sebuah kantor dari dalam daftar inventarisasi menurut peraturan yang berlaku. Fungsi peniadaan diantaranya ialah sebagai berikut:
- Membatasi kerugian/pemborosan biaya untuk pemeliharaan/perbaikan, pengamanan barang-barang yang semakin jelek kondisinya, barang yang berlebihan dan atau barang lainnya yang tidak sanggup dipakai lagi.
- Meringankan kerja pelaksanaan inventaris.
- Membebaskan ruangan/pekarangan kantor dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
- Membebaskan satuan organisasi dari pengurusan dan pertanggungjawaban barang.
- Menghindari penjagaan keamanan yang tidak bermanfaat untuk barang-barang yang tidak terpakai lantaran rusak.
Syarat-syarat Penghapusan Peralatan Kantor
- Dalam keadaan rusak berat sehingga tidak sanggup diperbaiki atau dipergunakan lagi.
- Perbaikan akan menelan biaya, sehingga merupakan pemborosan.
- Secara teknis dan hemat kegunaanya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.
- Hilang akhir susut diluar kekauasaan pengurusan barang misalnya, materi kimia dan sebagainya.
- Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini.
- Kelebihan persediaan yang kalau disimpan lebih usang akan bertambah rusak dan akibatnya tidak sanggup dipakai lagi.
- Musnah akhir tragedi alam
- Hilang lantaran dicuri/diselewengkan
Tata Cara Penghapusan
- Kepala gudang menyusun daftar barang yang akan dihapus, kemudian mengusulkan kepada pimpinan/atasan untuk menghapus barang tersebut.
- Pimpinan unit membentuk panitia penghapusan, yang terdiri sekurang-kurangnya tiga orang dari pejabat lingkungan unit yang bersangkutan yang dianggap ahli. Yaitu cuilan perlengkapan, perencanaan dan keuangan.
- Kemudian panitia tersebut mengusut barang yang akan dihapuskan, terutama terhadap kondisi barang tersebut dan dinilai dari barang yang bersangkutan. Hasilnya disampaikan kepada pimpinan unit dengan info acara.
- Panitia mengusulkan untuk menghapuskan barang tersebut disertai dengan info program penelitian dan saran-saran.
- Pimpinan unit mengajukan permohonan kepada menteri melalui agen perlengkapan untuk mengadakan penghapusan.
- Pimpinan sentra mengadakan penelitian lagi keunit yang bersangkutan. Kalau tidak ada persoalan, maka akan diterbitkan surat keputusan untuk menhapus barang tersebut yang dilaksanakannya sanggup melalui kantor lelang negara dan juga dihapus dengan pemusnahan.
- Pimpinan unit yang bertanggungjawab atas barang yang bersangkutan, menciptakan laporan serta info program pemeriksaan, dengan lampiran investigasi kepada unit utama yang selanjutnya di teruskan ke menteri.
- Pimpinan unit yang bersangkutan melapor kejadian tersebut kepada kepolisian negara. Dan kepolisian negara akan memperlihatkan breita program pelaporan dan hasil penyelidikan kepolisian wacana kejadian tersebut.
- Biro perlengkapan meneruskannya kepada panitia Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan panitia TGR tersebut akan mencari data-data pemanis sebagai kelengkapan penelitian.
- Berita program dari pihak kepolisian harus sudah masuk paling lambat tiga bulan, kalau tidak maka panitian TGR akan menyusun suatu kesimpulan menurut laporan dari unit yang bersangkutan serta hasil penyelidikan di daerah kejadian.
- Panitia TGR sanggup meminta ganti rugi kepada pegawai yang mengelola barang, kalau hasil penyelidikan memperlihatkan bahwa kehilangan/kerkusakan barang tersebut disebabkan kelalaian dari pegawai yang bersangkutan. Akan tetapi kalau ternyata kejadian itu bukan disebabkan oleh pegawai tersebut, maka pegawai yang bersangkutan akan dibebaskan dari segala tuntutan.
- Setelah adanya penetapan tuntutan atau ganti rugi, maka SK peniadaan sanggup diterbitkan.

0 komentar:
Posting Komentar