Biasanya sehabis terjadi kesepakatan harga antara pihak pembeli dan penjual, maka dibuatlah faktur sebagai tanda bukti. Namun apabila dalam perjanjian jual beli tersebut pembayaran dilakukan secara bertahap, maka sebelum pembayaran lunas yang diberikan yakni copy faktur (setelah lunas gres diberikan asli).
Dalam bertransaksi perlu dilengkapi dengan: surat pengiriman, surat pembayaran, surat penerimaan dan surat penerimaan pembayaran. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan faktur:
- Faktur dibentuk bila telah ada kesepakatan harga antara pihak pembeli dan penjual
- Harus dibentuk atas nama pembeli/pemohon kredit, kecuali ada ketentuan lain sesuai dengan perjanjian antara pembeli dan penjual.
- Keterangan-keterangan barang yang ada di dalam faktur harus sama dan sesuai dengan keterangan yang tertera dalam surat pemesanan.
- Faktur dianggap sah bila di dalam faktur telah tercantum tandatangan pembeli dan penjual dan dibubuhi stempel oleh penjual.
- 1 lembar copy berwarna untuk pembeli yang telah melunasi pembayarannya
- 1 lembar copy berwarna untuk arsip bab penjualan
- 1 lembar copy berwarna lainnya untuk laporan bab keuangan pada penjualan.
0 komentar:
Posting Komentar