ilustrasi https://freelancedesainer.wordpress.com |
Daftar Urut Kepangkatan yaitu suatu daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan
organisasi Negara yang disusun berdasarkan tingkatan kepangkatan. Daftar Urut Kepangkatan dapat berfungsi sebagai salah satu bahan obyektif untuk melakukan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena itu Daftar Urut Kepangkatan perlu dibentuk dan dipelihara secara terus-menerus.
Apabila ada lowongan, maka Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Daftar Urut Kepangkatan yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu untuk mengisi lowongan tersebut. Tetapi apabila ia tidak mungkin diangkat untuk mengisilowongan itukarena tidak memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti syarat-syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lain-lain, maka haruslah diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk mengisi kekurangannya itu untuk masa mendatang.
Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan
- Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan pejabat lain yang ditetentukan oleh Presiden, membuat dan memelihara Daftar Urut Kepangkatan dalam lingkungannya masing-masing.
- Setiap Kepala/Pimpinan satuan organisasi Negara serendah rendahnya pejabat yang memangku jabatan eselon V atau jabatan lain yang dipersamakan dengan itu, harus membuat Daftar Urut Kepangkatan dalam lingkungannya masing-masing, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.
- Yang dimasukkan dalam Daftar Urut Kepangkatan hanya Pegawai Negeri Sipil saja, tidak termasuk calon Pegawai Negeri Sipil.
- Dengan memperhatikan jumlah pegawai yang dikelola dan untuk kepentingan pembinaan karier, pembuatan Daftar Urut Kepangkatan dapat diatur sebagai berikut: (1) Pada tingkat Departemen, Kejaksaan Agung, dan Pemerintah Daerah Tingkat I disusun Daftar Urut Kepangkatan mulai golongan ruang IV/e hingga dengan golongan ruang IV/a. (2) Pada tingak Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, universitas/Institut Negeri, Pemerintah Daerah Tingkat II, dan instansi lain yang ditentukan oleh Presiden serta instansi lain yang setingkat dengan itu disusun Daftar Urut Kepangkatan mulai dari golongan ruang yang tertinggi hingga dengan golongan ruang III/a. (3) Pada tingkat satuan organisasi lainna, seperti Direktorat, Biro, Kantor Wilayah Tingkat Propinsi, Dinas Daerah, dan lain-lain disusun Daftar Urut Kepangkatan mulai golongan ruang yang tertinggi sampai dengan golongan ruang I/a.
- Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan diatur tersendiri oleh Menteri Pertahanan Keamanan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan d di atas, diatur oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat ii, dan pejabat lain yang bersangkutan.
- Daftar Urut Kepangkatan segenap Pegawai Negeri Sipil , baik Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah golongan ruang IV/e sampai dengan golongan ruang IV/a, disusun secara Nasional oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Untuk ini, maka masing-masing Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah tingkat II, dan Instansi lain yang ditentukan oleh Presiden, mengirimkan kepada Badan Administrasi Kepegawaian Negara Daftar Urut Kepangkatan dari Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/e sampai dengan golongan ruang IV/a dalam lingkungannya masing-masing.
- Daftar Urut Kepangkatan dibuat setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibentuk pada setiap tamat bulan Desember.
- Untuk kepentingan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan secara Nasional, maka Daftar Urut Kepangkatan golongan IV/e sampai dengan golongan ruang IV/a dari masing-masing Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat II, dan instansi lain yang ditentukan oleh Presiden, harus sudah disampaikan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara selambat-lambatnya pada tamat bulan Maret.
0 komentar:
Posting Komentar