Peraturan pemerintah no 104 tahun 2014 telah diundangkan dan menjadi teladan bagi evaluasi berguru siwa di sekolah, baik jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Ketuntasan Belajar untuk pengetahuan ditetapkan dengan skor rerata 2,67 untuk keterampilan ditetapkan dengan capaian optimum 2,67.
Khusus untuk SD/MI ketuntasan sikap, pengetahuan dan keterampilan ditetapkan dalam bentuk deskripsi yang didasarkan pada modus, skor rerata dan capaian optimum.
Sedangkan konversi nilai gres menurut PERMENDIKBUD NO 104 TAHUN 2014 sanggup dilihat pada tabel dibawah ini.
Nilai akhir yang diperoleh untuk ranah sikap diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak muncul). Nilai akhir untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai akhir untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang dicapai).
0 komentar:
Posting Komentar