Pengadaan akomodasi kantor sanggup dilakukan melalui lelang, penunjukan langsung, membeli, menciptakan sendiri, maupun mendapatkan hibah dari pihak lain. Proses pengadaan akomodasi kantor melalui prakualifikasi dan pascakualifikasi tersebut biasanya dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah yang memerlukan pengadaan akomodasi kantor dalam jumlah besar dan tak sanggup dilakukan sendiri oleh instansi tersebut, sehingga harus melibatkan pihak lain.
Pengadaan akomodasi kantor dalam lingkup kantor/perusahaan harus diubahsuaikan dengan kebutuhan supaya tidak mubazir. Untuk memilih peralatan apa yang akan dipilih/digunakan maka harus didaftarkan dahulu perlengkapan yang diharapkan tersebut.
Pengadaan akomodasi kantor dalam lingkup kantor perusahaan/organisasi biasanya dilakukan melalui langkah-langkah berikut.
- Unit pemakai mengajukan bon ajakan kepada bab gudang dengan bon ajakan peralatan/perlengkapan.
- Bagian manajemen gudang menliti baik keluar (apakah ajakan tersebut benar-benar harus dipenuhi) maupun kedalam (apakah barang yang diminta ada dalam gudang).
- Apabila permintaanya memenuhi syarat, selanjutnya akan disetujui dan persetujuan tersebut diserahkan ke pengurus peralatan/perlengkapan.
- Persetujuan yang diterima oleh pengurus dijadikan aliran untuk mengeluarkan peralatan/perlengkapan dan disampaikan kepada unit pemakai.
- Bagian manajemen gudang selanjutnya membukukan peralatan/perlengkapan yang dikeluarkan tersebut.
- Bagian gudang menghitung persediaan peralatan/perlengkapan baik secara manajemen maupun secara fisik.
- Bagian manajemen bersama bab peralatan/perlengkapan mengecek fisik persediaan peralatan/perlengkapan secara bresama-sama apakah sesuai antara yang tercatat dengan keadaan sebenarnya.
- Pihak gudang selanjutnya melaporkan kepada pimpinan/bendaharawan.
![]() |
Bon Permintaan Peralatan Kantor |
0 komentar:
Posting Komentar