Rumah murah Pondok Dukuh Indah 5

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Kamis, 28 Maret 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat Kewajiban dan Larangan untuk Pegawai Negeri Sipil. Namun sebelum membahas kewajiban dan larangan bagi pegawai negeri sipil, terlebih dahulu kita harus paham pengertian pegawai negeri sipil.

Menurut  UU  Nomor  8  Tahun 1974  jo  UU  Nomor  43 tahun  1999  tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dijelaskan pengertian Pegawai Negeri Sipil ialah setiap  warga  negara  Republik  Indonesia yang  telah memenuhi  syarat  yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi kiprah dalam suatu  jabatan  negeri,  atau  diserahi  tugas  negara  lainnya,  dan  digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
sumber gambar: bkn.go.id

Kewajiban Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan PP No 53 tahun 2010 Pasal 3, Setiap PNS wajib:
  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. Melaksanakan kiprah kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
  7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
  8. Memegang diam-diam jabatan yang berdasarkan sifatnya atau berdasarkan perintah harus dirahasiakan;
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang sanggup membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk menyebarkan karier; dan
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan PP No 53 tahun 2010 Pasal 4, Setiap PNS dilarang:
  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi mediator untuk mendapat laba pribadi dan/atau orang lain dengan memakai kewenangan orang lain;
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau forum atau organisasi internasional;
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau forum swadaya masyarakat asing;
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  6. Melakukan acara bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk laba pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara eksklusif atau tidak eksklusif merugikan negara;
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara eksklusif atau tidak eksklusif dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang bekerjasama dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
  9. Bertindak diktatorial terhadap bawahannya;
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang sanggup menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga menyebabkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. Menghalangi berjalannya kiprah kedinasan;
  12. Memberikan proteksi kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye; b. menjadi penerima kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS; c. sebagai penerima kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau d. sebagai penerima kampanye dengan memakai akomodasi negara;
  13. Memberikan proteksi kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: a. menciptakan keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau b. mengadakan acara yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi  peserta pemilu sebelum, selama, dan sehabis masa kampanye mencakup pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
  14. Memberikan proteksi kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memperlihatkan surat proteksi disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan memperlihatkan proteksi kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. terlibat dalam acara kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. memakai akomodasi yang terkait dengan jabatan dalam acara kampanye; c. menciptakan keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan acara yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sehabis masa kampanye mencakup pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar