jenis-jenis Bank |
Jenis-jenis Alokasi Penggunaan Dana Bank
1. Primary Reserve (Cadangan Primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana bank yaitu menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indoensia sebagai pembina dan pengawas Bank. Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas wajib minimum atau disebut juga dengan giro wajib minimum alasannya penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkinan terjadi penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan kredit sesuai dengan kesepakatan yang dibentuk antara pihak bank dan debitor dalam perjanjian kredit yang dibentuk dalam notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, penarikan simpanan, dan usul pencairan kredit dari nasabah. Selain itu, cadangan primer juga untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar.
Dalam praktiknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
2. Secondary Reserve (Cadangan Sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi yaitu penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset yang sanggup memeberikan pendapatan kepada setiap bank setiap ketika dan sanggup dijadikan uang tunai tanpa menyebabkan kerugian pada bank.Surat-surat berharga tersebut antara lain Surat Berharga Pasar Uang atau SBPU, Sertifikat Bank Indonesia atau SBI dan surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan supplement atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang sanggup menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat menunjukkan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkatkan profitibilitas bank.
Cadangan sekunder dipakai untuk kepentingan berikut ini:
- Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, menyerupai penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
- Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya yang tidak diperkirakan.
- Sebagai pelengkap apabila cadangan primer tidak mencukupi.
- Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan dari debitor. Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya sanggup diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanam dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang gampang diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder sanggup berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan akta deposito.
3. Loan Portofolio (Kredit)
- Sebelum Pakto'88 sebesar 10%
- Setelah Pakto'88 sebesar 2%
- Pada tahun 1996 sebesar 3%
- Sejak tahun 1997 sebesar 5%
4. Portofolio Investasi
- Tingkat bunga (untuk jenis obligasi)
- Capital gain yang mungkin sanggup diraih (untuk jenis saham)
- Kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham)
- Mudah diperjualbelikan
- Jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, akta deposito)
- Pajak yang harus dibayar
- Diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio)
- Ekspektasi (harapan akan laba di masa datang)
0 komentar:
Posting Komentar