Rumah murah Pondok Dukuh Indah 5

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Selasa, 26 Maret 2019

 Etika profesi dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur sikap anggotanya dalam menjal Etika Profesi Akuntan

Etika profesi dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur sikap anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktik akuntansi di Indonesia disebut dengan istilah instruksi etik dan dikeluarkan oleh IAI sebagai profesi akuntan.

Kode Etik Akuntan Publik (KEPAP) ialah urutan adat yang harus di terapkan oleh anggota institut Akuntan Publik Indonesiaatau IAPI (semelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI - KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian laporan keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melaksanakan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui perembesan Standar Profesi Internasional, yaitu sebagai berikut:

  1. Integritas, akuntan profesional harus tegas dan jujur dalam semua keterliabatannya dalam korelasi profesional dan bisnis.
  2. Objektivitas, akuntan profesional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau imbas yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan evaluasi profesional atau bisnis.
  3. Kompetensi profesional dan kesungguhan, akuntan profesional memiliki kiprah yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang diharapkan untuk memastikan bahwa klien atau atasan mendapatkan jasa profesional yang kompeten menurut perkembangan teknik dalam praktik, legislasi, dan teknis. Seorang akuntan profesional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku dalam memperlihatkan layanan profesional.
  4. Kerahasiaan, akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan gosip yang diperoleh sebagai hasil dari korelasi bisnis profesional dan bisnis, dihentikan mengungkapkan gosip tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang sempurna dan spesifik kecuali ada aturan atau profesional atau kewajiban untuk mengungkapkannya. Informasi rahasian yang diperoleh sebagai hasil dari korelasi bisnis profesional seharusnya dihentikan dipakai untuk kepentingan langsung para akuntan profesional atau pihak ketiga.
  5. Perilaku Profesional, akuntan profesional harus patuh pada aturan dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang sanggup mendeskreditkan profesi.


0 komentar:

Posting Komentar