Rumah murah Pondok Dukuh Indah 5

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Senin, 18 Februari 2019

Cara Mengindeks Nama Orang Indonesia


  1. Nama tunggal, ialah nama orang yang terdiri atas suku kata, maka diindeks sebagaimana nama tersebut ditulis. Contoh:
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip
  2. Nama ganda, ialah nama orang yang terdiri lebih dari satu suku kata, maka diindeks menurut suku kata terakhir dari nama tersebut. Misalnya: 
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip
  3. Nama keluarga/suku/marga, ialah nama orang diikuti nama keluarga/suku marga, maka diindeks menurut nama keluarga/suku/marga, misalnya: 
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip
  4. Nama orang yang menggunakan abreviasi di depan ataupun di belakang dan tidak diketahui kepanjangannya maka diindeks nama jelasnya, misalnya: 
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip
  5. Nama orang yang menggunakan abreviasi di depan ataupun di belakang dan diketahui kepanjangannya, maka diindeks dengan cara menulis lengkap abreviasi tersebut, misal: 
  6. Nama orang yang menggunakan gelar, yang diutamakan ialah nama orisinil atau marga dan gelar tidak diindeks. Gelar ditempatkan pada unit terakhir dalam tanda kurung. Namun apabila gelar tersebut diikuti nama tunggal maka gelar tersebut turut diindeks.

    Ada beberapa gelar yang umum dipergunakan yaitu:

    1. Gelar akademik menyerupai S.Pd, Dra, Drs, S.H., dan lain sebagainya
    2. Gelar keagamaan menyerupai Kiai, K.H. Haji, Hajjah, Ustazah, dan lain-lain
    3. Gelar kebangsawanan, menyerupai Raden, Raden Ayu, Sultan, dan lain sebagainya
    4. Gelar kepangkatan, menyerupai marsekal, laksamana, Kapten, dan lain sebagainya.
    5. Gelar Jabatan, menyerupai Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Camat, Lurah, dan lain sebagainya
    diindeks sebagai berikut:
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip
  7. Nama urutan kelahiran, biasanya terjadi di Bali menyerupai Putu, Wayan, Made, Nyoman, Ketut, diutamakan yang diindeks ialah nama diri diikuti oleh gelar urutan kelahiran, misalnya:
  8. Nama orang yang diikuti dengan nama baptis, diutamakan nama aslinya sehingga nama baptis tidak diindeks. Namun apabila nama baptis itu diikuti nama tunggal maka nama baptisnya turut diindeks, misalnya: 
  9. Nama perempuan yang diikuti nama suami atau ayahnya, diindeks dengan menampilkan nama suami/ayahnya terlebih dahulu, misalkan: 
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip
  10. Nama orang yang menggunakan kata bin/binti, diindeks dengan cara menuliskan terlebih dahulu nama yang mengikuti nama yang bertalian. Misalnya: 
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip
  11. Nama orang yang masih menggunakan ejaan lama, diindeks sebagaimana nama itu ditulis. Misalnya: 
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip

Cara Mengindeks Nama Orang Asing

  1. Nama orang Barat, Jepang, India, dan lain sebagainya, diindeks menurut nama keluarga yang biasanya ditempatkan di bab belakang (nick name). Misalnya: 
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip
  2. Nama orang Eropa yang menggunakan tanda penghubung, diindeks nama yang menggunakan penghubung tersebut sebagai satu kata. Misalnya: 
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip
  3. Nama orang Eropa yang menggunakan awalan, hendaknya tidak dianggap satu unit tersendiri, tetapi merupakan kesatuan dari nama keluarga. Pengindeksan dilakukan dengan cara menempatkan orang yang di depannya diberi awalan, misalnya: Van, Vande, De, Di dan sebagainya, misalnya: 
  4. Nama orang China, Taiwan, Korea, diindeks dengan cara menuliskan sebagaimana nama tersebut ditulis, alasannya ialah baik orang china, taiwan, maupun korea, nama keluarga selalu dicantumkan di depan. Misalnya: 
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip


Cara Mengindeks Nama Perusahaan

  1. Mengindeks nama perusahaan pada umumnya diutamakan nama yang dipentingkan kemudian diikuti dengan tubuh aturan atau kegiatannya, misalkan: 
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip
  2. Nama bank atau perusahaan yang disingkat, cara mengindeksnya ialah dengan menampilkan kepanjangan dari abreviasi tersebut terlebih dahulu, kemudian diindeks sebagaimana nama kepanjangannya, misal: 
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip
  3. Nama  perusahaan yang menggunakan nama orang, diindeks sebagaimana nama tersebut ditulis, kemudiaan diikuti dengan jenis tubuh aturan atau kegiatannya misalnya: 
  4. Nama perusahaan yang terdiri atas angka sebagai bab dari nama perusahaan tersebut, diindeks dengan cara menuliskan angka tersebut sebagai satu unit dengan yang lainnya. Misalnya: 
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip
  5. Nama perusahaan yang menggunakan karakter dan bukan merupakan singkatan, diindeks dengan cara sebagai berikut: 
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip
  6. Nama perusahaan yang menggunakan tanda penghubung, dari, dan, &, tidak dianggap sebagai bab tersendiri dari nama tersebut, pengindeksannya dilakukan sebagai berikut. 
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip

4. Cara Mengindeks Nama Instansi Pemerintah
  1. Nama instansi yang diutamakan ialah sifat dari instansi tersebut, misalnya: 
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip
  2. Nama instansi/lembaga, diindeks dengan cara meletakkan nama instansi/lembaga tersebut pada unit terakhir pengindeksan. Misalnya: 
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip
  3. Nama yayasan/perkumpulan, yang pertama diindeks ialah kata pengenal terpenting dari nama yayasan/perkumpulan tersebut, gres kemudian sifatnya. Misalnya: 
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip
  4. Nama pemerintah negara asing, yang diindeks ialah unit politik dari negara tersebut, Misalnya: 
     ialah nama orang yang terdiri atas suku kata Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Arsip
sumber: 
http://idkf.bogor.net/yuesbi/e-DU.KU/edukasi.net/SMK/Sekretaris/Kearsipan.Sistem.Abjad/materi4.html
Mengelola Sistem Kearsipan, Dewi Anggraini, Armico

Baca juga Arsip Elektronik

0 komentar:

Posting Komentar