Pasar modal mempunyai pelaku yang memungkinkan pasar modal tersebut bekerja. Para pelaku di pasar modal tersebut yakni sebagai berikut.
Pelaku Utama
- Emiten, adalah perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerbitkan imbas guna mencari modal dari bursa efek.
- Investor, adalah individu ataupun organisasi yang menginvestasikan dananya di pasar modal dengan cara membeli imbas menyerupai saham dan obligasi.
- Penjamin Emisi (underwriter). adalah perusahaan swasta atau BUMN yang menjamin dan bertanggung jawab atas terjualnya imbas emiten kepada investor.
- Pialang (broker). adalah perusahaan swasta atau BUMN yang melaksanakan penjualan dan pembelian di bursa efek.
- Manajer Investasi, adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pengelolaan portofolio imbas dan menerbitkan akta reksadana.
- Penasihat investasi, adalah individu atau perusahaan yang kegiatannya memberi nasihat, menciptakan analisis, menciptakan laporan mengenai imbas kepada pelaku utama lainnya.
Lembaga Penunjang
- Biro Administrasi Efek (BAE). Biro manajemen imbas yakni forum penunjang pasar modal yang berperan dalam manajemen efek, baik pada ketika pasar perdana maupun pada pasar sekunder. Biro manajemen imbas berfungsi untuk menyediakan jasa bagi emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten.
- Bank Kustodian. Bank kustodian berfungsi memperlihatkan jasa penitipan imbas dan harta lainnya yang berkaitan dengan imbas dan jasa lain, menyerupai mendapatkan bunga, deviden, dan hak-hak lain dalam transaksi imbas serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- Wali Amanat. (Trustee). Wali amanat merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas uang. Kewajiban wali amanat yakni mewakili para pemegang obligasi dan surat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas utang sesuai dengan syarat-syarat emisi, kontrak perwaliamanatan atua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penasihat Investasi. Penasihat investasi yakni perusahaan yang memperlihatkan nasihat kepada pihak lian mengenai penjualan atau pembelian imbas dengan memperoleh imbalan jasa.
- Perusahaan Pemeringkat. Perusahaan pemeringkat yakni perusahaan swasta yang melaksanakan pemeringkatan atas imbas yang bersifat utang (obligasi).

0 komentar:
Posting Komentar