Rumah murah Pondok Dukuh Indah 5

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Jumat, 29 Maret 2019

1. Usaha Perseorangan

Usaha perseorangan (Po) ialah bentuk tubuh perjuangan yang tidak membedakan antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan. Menurut Bashu Swasta, perusahaan perseorangan ialah salah satu bentuk perjuangan yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggungjawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan acara perusahaan. 

Karena tidak adanya pemisahan antara hak milik pribadi dan perusahaan. maka harta pribadi merupakan harta kekayaan perusahaan yang harus siap jikalau suatu ketika menanggung utang-utang perusahaan. Di Indonesia tidak mempunyai peraturan khusus perihal pendirian perusahaan perseorangan, yang diharapkan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.

2. Firma

Firma (Fa) merupakan komplotan atau perserikatan untuk menjalankan perjuangan atau dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas. Laba yang diperoleh dari perjuangan tersebut dibagi bersama-sama. Demikian pula sebaliknya jikalau terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnnya.

Menurut Manullang, firma ialah komplotan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama. sanggup disimpulkan bahwa firma merupakan beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelolah dan dimiliki oleh beberapa orang.

3. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap, CV) merupakan suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan mempunyai tanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memperlihatkan proteksi dan bersedia memimpin perusahaan, serta mempunyai tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Dengan kata lain, komplotan komanditer (CV) ialah sebuah perusahaan yang dibuat oleh dua orang atau lebih sehingga dalam CV ada dua macam anggota, yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggungjawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya dan tidak ikut pula mengelola perusahaan, bertanggung jawab hanya sebatas pada modal yang disetorkan.

4. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) merupakan komplotan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola perjuangan bersama, dimana tubuh perjuangan memperlihatkan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya keperusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.

Kekayaan perseroan terbatas terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham mempunyai hak bunyi dalam rapat umum. 

Besarnya hak bunyi tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seseorang pemegang saham tidak sanggup hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya sanggup diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijakan manajemen. Saham-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (prefered stock).

 ialah bentuk tubuh perjuangan yang tidak membedakan antara hak milik pribadi dengan hak milik Bentuk Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Bentuk Hukum

5. Yayasan

Pengertian yayasan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 perihal yayasan ialah tubuh perjuangan yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Kekayaan yayasan, baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang tersebut tidak boleh dialihkan atau dibagikan secara eksklusif atau tidak eksklusif kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas.

6. Koperasi

Koperasi ialah tubuh perjuangan yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya ialah orang-orang atau tubuh aturan koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melaksanakan satu macam perjuangan atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khusunya dan masyarakat umumnya.

Pengertian koperasi berdasarkan undang-undang Nomor 17 tahun 2012 perihal Perkoperasian ialah badang aturan yang didirikan oleh orang perseorangan atau tubuh aturan koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan perjuangan yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai nilai dan prinsip koperasi.


0 komentar:

Posting Komentar