Di Indonesia, definisi BUMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ialah tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN sanggup pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Untuk melakukan amanat undang-undang tersebut megara mendirikan banyak sekali tubuh perjuangan yang bergerak di bidang kepentingan umum yang disebut BUMN. Badan Usaha Milik Negara mempunyai pola sebagai berikut.
- Badan perjuangan milik negara merupakan salah satu pelaku acara ekonomi dalam perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi.
- Badan perjuangan milik negara mempunyai tugas penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- Untuk mengoptimalkan tugas tubuh perjuangan milik negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional.
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara
- Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dari permodalan tubuh usaha
- Pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan dalam tetapkan kebijakan tubuh usaha
- Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang
- Segala hak, kewajiban, dan tanggungjawab berada di tangan negara
- Melayani kepentingan umum, selain untuk memperoleh keuntungan
- Sebagai sumber pemasukan negara
- Seluruh atau sebagian modalnya dikuasai negara
- Modalnya sanggup berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go publik
- Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN dan mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan pendirian BUMN
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengejar keuntungan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan perjuangan yang belum sanggup dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Turut aktif memperlihatkan bimbingan dan sumbangan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara
- Perusahaan Perseroan (Persero). Perusahaan persero ialah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
- Perusahaan Umum. Adalah perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan.
- Perusahaan Jawatan (Perjan). Perjan ialah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Perjan bertujuan untuk dedikasi dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum (publik service) dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi, efektivitas dan hemat serta pelayanan yang memuaskan.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Badan perjuangan milik tempat merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah, yang kekayaan seluruhnya atau sebagian merupakan milik pemerintah daerah. Tujuan BUMD ialah melakukan pembangunan tempat setempat dan pembangunan ekonomi nasional. BUMD dipimpin suatu direksi yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah.

0 komentar:
Posting Komentar