Secara umum pengertian keselamatan dan kesehatan keraj (K3) ialah suatu aktivitas yang menjamin keselamatan dan kesehatan pegawai di kawasan kerja.
Sedangkan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup (K3LH) ialah aktivitas keselamatan dan kesehatan kerja yang diterapkan, bukan hanya kepada insan yang berada pada lokasi kerja, namun juga bagi lingkungan hidup disekitar lokasi tersebut.
Tujuan K3LH
- Agar tenaga kerja dan setiap orang yagn berada di kawasan kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat.
- Agar sumber-sumber produksi sanggup berjalan lancar tanpa hambatan.
- Agar lingkungan hidup di lokasi kerja terjaga kondisinya baik secara fisik, biologi, kimiawi, dan sosial dari kerusakan baik yang disebabkan oleh insan yang ada disekitarnya maupun peralatan yang digunakannya.
Undang-Undang seputar Ketenagakerjaan dan K3LH
- UU No. 14 Tahun 1969 ihwal Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
- UU No. 1 Tahun 1970 ihwal Keselamatan Kerja
- UU No. 13 Tahun 2003 ihwal Ketenagakerjaan
- KepMenKes No. 1405/Menkes/SK/XI/2002 ihwal Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri
- Peraturan Menaker No. Per 01/MEN/1981 ihwal Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
- Peraturan Menaker No. Per 01/MEN/1976 ihwal Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
- Peraturan Menaker No. Per 01/MEN/1979 ihwal Kewajiban Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan
- Keputusan Menaker No. Kep 79/MEN/2003 ihwal Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
Manfaat Penerapan K3LH di Perusahaan
- Melindungi pekerja
- Melindungi lingkungan hidup (ekosistem)
- Meningkatkan iktikad dan kepuasan pelanggan
- Membuat sistem administrasi yang efektif
0 komentar:
Posting Komentar