Rumah murah Pondok Dukuh Indah 5

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Selasa, 03 Maret 2015


Apa saja persyaratan KPR? Sebelum membahas mengenai syarat dan ketentuannya, ada baiknya kita membahas singkat mengenai KPR dari awal. Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Saat ini di Indonesia mengenal dua jenis KPR yaitu;
a) KPR bersubsidi dimana kredit diperuntukan kepada masyarakat yang penghasilannya dari menengah ke bawah. Hal ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan perumahan ataupun perbaikan rumah yang telah dimiliki.
b) KPR Non Subsidi yaitu KPR yang diberikan untuk seluruh masyarakat. Ketentuan dan persyaratannya ditentukan oleh bank sehingga penentuan besar kredit ataupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank tersebut.

Kenapa menggunakan KPR?


Lalu apa saja keuntungan menggunakan sistem KPR? Diantaranya adalah;
·         Tidak perlu khawatir dengan danai tunai. Dengan menggunakan KPR, nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka saja. Dengan system seperti ini, tidak diperlukan untuk mengumpulkan seluruh dana di awal.
·         Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, maka angsuran dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan. Selain mengumpulkan dokumen untuk syarat dan ketentuan KPR, kita tentunya perlu tahu mengenai biaya prosesnya. Pada umumnya fasilitas KPR, pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya; biaya appraisal, biaya notaris, provinsi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Syarat-syarat KPR


Ada beberapa persyaratan dasar dalam pengajuan KPR. Salah satunya, Anda harus berusia minimal 21 tahun. Selain itu, telah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai  pegawai tetap/wiraswasta/professional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (professional/wiraswasta).
Dalam persyaratan KPR ada beberapa dokumen yang Anda butuhkan diantaranya:
·         Fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP
·         Slip gaji bulan terakhir/Surat Keterangan Gaji
·         Fotokopi Rekening Koran
·         Fotokopi Surat Izin Praktek
·         Fotokopi Akte Perusahaan dan atau SIUP dan NPWP
·         Fotokopi Tagihan Bulanan Kartu Kredit 1 Bulan Terakhir
·         Fotokopi Kartu kredit
Selain memperhatikan soal persyaratan KPR, ada baiknya juga kita mengetahui hal-hal  penting saat mengajukan KPR. Apa saja hal-hal penting yang harus Anda perhitungkan? Diantaranya adalah;
·         Jika rumah yang dibeli dari perorangan, maka pastikan bahwa sertifikat tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada
·         Jika membeli rumah dari developer, pastikan bahwa mereka telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
a. Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah  disahkan, dsb.
b. Prasarana sudah tersedia
c. Kondisi tanah matang
d. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
e. IMB Induk
·         Kenali reputasi penjual. Pastikan bagaimana track record si penjual (perorangan atau developer) dengan hasil bangunannya
·         Jangan lakukan transaksi jual beli di bawah tangan. Jika rumah yang Anda beli dalam status jaminan bank, maka lakukan pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan pihak notaris. Jangan lakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan” atau dasar kepercayaan. Tanda bukti jangan hanya berupa kwitansi biasa karena bank tidak mengakui transaksi seperti ini.

Dengan mengenal kembali apa itu KPR, jenisnya, biaya prosesnya, persyaratan ataupun hal-hal penting saat pengurusan, diharapkan Anda bisa mempersiapkan lebih matang lagi dalam mengajukan KPR

0 komentar:

Posting Komentar